3 Fakta Pelajar SMP Deli Serdang Tewas karena Dihukum Guru, Sempat Tak Bisa Jalan
Hukuman skuat 100 kali disebut merupakan permintaan korban sendiri
Kisah tragis dialami oleh Rindu Syahputra Sinaga, seorang siswa SMP Negeri 1 STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. Ia diduga meninggal dunia akibat kelelahan menjalani hukuman dari salah satu guru di sekolah tersebut.
Syahputra meninggal dunia sepekan setelah menjalani hukuman dari gurunya di sekolah. Pada Kamis (19/9/2024) lalu, Syahputra menerima hukuman fisik berupa skuat.
Hukuman skuat itu menyebabkan paha Syahputra mengalami pembengkakan. Ia bahkan sempat tidak bisa berjalan karena kakinya bengkak.
Duka Mendalam
Jenazah Syahputra dimakamkan di pemakaman umum Desa Negara Beringin Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (28/9/2024).
Kepergian Syahputra meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya. Sebelum meninggal Syahputra mengaku kakinya sakit.
“Rintihannya rasa sakit di paha, bengkak sampai tidak bisa jalan,” ujar Yuliana, ibu korban, dikutip dari YouTube Liputan6, Senin (30/9/2024).
Lebih lanjut, Yuliana mendesak pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Deli Serdang untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa putranya hingga meninggal dunia. Yuliana tidak ingin pelajar lain bernasib buruk sebagaimana sang putra.
“Masalah ini harus tuntas, harapan saya ke depan tidak terjadi lagi seperti ini,” tegas Yuliana.
Nasib Sang Guru
Merespons hukuman fisik yang diduga kuat menyebabkan seorang pelajar meninggal, Dinas Pendidikan Deli Serdang pun turun tangan. Pihaknya langsung menonaktifkan guru pemberi hukuman skuat terhadap Syahputra.
Guru Pendidikan Agama Kristern tersebut dinonaktifkan akan bisa fokus menjalani proses hukum yang tengah berlangsung. Mengutip YouTube Liputan6, sang guru memberi hukuman fisik terhadap Syahputra karena yang bersangkutan tidak mengerjakan tugas rumah.
Berdasarkan keterangan sementara, Syahputra disebut meminta sendiri hukuman skuat 100 kali akibat tidak mengerjakan pekerjaan rumah yang diberikan gurunya. Guru Pendidikan Agama Kristen itu akhirnya menyetujui permintaan korban.
Sepekan usai menjalani hukuman skuat 100 kali, siswa berusia 13 tahun tersebut meninggal dunia.
Polemik Hukuman Fisik
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam sekolah-sekolah yang diduga masih menerapkan hukuman fisik atas nama mendisiplinkan siswa. Padahal, hukuman fisik selain tidak menimbulkan efek jera. Selain itu, hukuman fisik juga akan berdampak buruk pada tumbuh kembang seorang anak.
Mengutip situs kpai.go.id, asumsi bahwa kekerasan dan hukuman fisik adalah cara paling ampuh mendisiplinkan anak merupakan cara pandang keliru dan berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sekolah seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman untuk para pelajar sebagaimana diamanatkan pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selama berada di sekolah anak-anak harus dilindungi dari berbagai kekerasan.
Membangun sekolah ramah anak tanpa kekerasan merupakan tugas dan tanggung jawab pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat.