DPRD DKI Minta Pergub Rusun Ditunda Untuk Meredam Keresahan Penghuni
Sebelumnya, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Pengelola diminta mematuhi aturan tersebut.
Gubernur Anies Baswedan diminta menunda terbitnya Praturan Gubernur (Pergub) No. 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Penundaan dinilai mampu meredam keresahan para penghuni.
Demikian dikatakan Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Ellyzabeth CH Mailoa. "Lebih baik ditunda dulu, secara hukum lemah, belum lagi implementasinya di lapangan malah bikin gaduh," katanya saat dikonfirmasi, Senin (8/4).
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
-
Apa yang ingin diberantas oleh Anies Baswedan? “Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,” tutupnya.
Ia menilai terbitnya Pergub tersebut justru berdampak pada masuknya berbagai kepentingan untuk menguasai pengelolaan apartemen sehingga memunculkan konflik.
Selain itu, tambahnya, Pergub tersebut juga terbit tanpa ada Peraturan Pemerintah (PP), sehingga akan menjadi preseden buruk bagi sistem perundangan di Indonesia.
Seperti diketahui, DKI Jakarta merupakan barometer bagi provinsi-provinsi lainnya di Indonesia dalam tata kelola pemerintahan. Sehingga dikhawatirkan kedepannya akan memunculkan permasalahan-permasalahan baru jika mereka mengadopsi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan kebijakan.
Menurutnya, keberadaan peraturan pemerintah (PP) merupakan mandat dari undang-undang. Sehingga jika memang harus diterbitkan PP terlebih dulu, sudah seharusnya mengikuti aturan main tersebut. "Kalau aturannya seperti itu, harusnya PP dikeluarkan dulu sebelum aturan lainnya seperti permen dan pergub," katanya.
"Oleh karena itu kami berharap Pergub ini bisa ditinjau ulang agar kepentingan semua pihak terakomodir dan tidak menimbulkan konflik seperti saat ini," ujarnya.
Dengan adanya konflik di lingkungan apartemen, juga akan berdampak pada kegiatan pekerja di apartemen, seperti security, petugas kebersihan, operator lift, dan lainnya.
Salah satu penghuni apartemen di bilangan Jakarta Pusat, Razman Arif Nasution mengatakan lahirnya Pergub 132 mengharuskan Rapat Umum Anggota Luar Biasa dilakukan dengan segera, untuk memilih Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang baru di seluruh apartemen di Jakarta. Hal itupun memunculkan keresahan dikalangan penghuni.
Selain itu, juga tidak ada jaminan pengurus P3SRS baru yang terpilih nanti dapat menjalankan fungsinya dan mengelola apartemen dengan lebih baik. Yang menjadi kekhawatiran mayoritas penghuni justru adalah penurunan layanan.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Pengelola diminta mematuhi aturan tersebut.
"Kita buat aturan itu dan saya minta kepada semuanya untuk melaksanakan Pergub 132 secara konsisten. Itulah dasar hukum yang digunakan di Jakarta," kata Anies saat meninjau Apartemen Lavande yang berlokasi di Jalan Supomo, Jakarta Selatan. Demikian dikutip Antara, Selasa (18/2).
Kedatangan Anies ke apartemen itu setelah mendapat laporan warga tentang masalah pengelolaan apartemen. Penghuni mengeluh karena tak diajak berpartisipasi dalam pengelolaan apartemen oleh pengembang termasuk soal iuran pengelolaan lingkungan (IPL).
Anies menegaskan, aturan itu dibuat agar pada penghuni rusun yang seringkali terintimidasi mendapatkan keadilan. Para penghuni sering kali dipersulit saat memperjuangkan haknya sebagai penghuni rusun.
"Praktik ketidakadilan ini jamak. Ini bukan kasus khusus di Lavande saja, ini contoh saja. Praktik seperti ini (terjadi) di mayoritas rumah susun di Jakarta," kata Anies.
Baca juga:
Pemprov DKI ajukan anggaran pembangunan 23 rusunawa ke DPRD
Revitalisasi tahap 2, warga Rusunawa Penjaringan desak relokasi sementara
Sempat dicoret, Pemprov DKI kembali anggarkan pembangunan 3 Rusun
Trauma, warga Rusunawa Penjaringan tolak revitalisasi jika tak direlokasi
Anies Baswedan terbitkan edaran larangan memutus listrik dan air penghuni rusun
Anies Baswedan kaji ulang rencana kenaikan tarif Rusunawa