DPRD DKI Tegaskan Tak Ada Lobi untuk Dapat Dana Hibah Pemprov
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menegaskan, organisasi kemasyarakatan atau keagamaan tidak bisa melakukan lobi untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah provinsi. Pemberian dana hibah tetap mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menegaskan, organisasi kemasyarakatan atau keagamaan tidak bisa melakukan lobi untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah provinsi. Pemberian dana hibah tetap mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
"Enggak ada lobi-lobi, masa ada lobi-lobi. Semua kan ada prosedurnya, nanti ada kebutuhannya," katanya saat dihubungi, Sabtu (20/11).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana Dahlan Djambek terlibat dalam PRRI? Pembentukan PRRI di Sumatera Barat karena tidak puas dengan kinerja pemerintah Orde Lama.Dahlan bergabung dengan PRRI bersama tokoh-tokoh besar lainnya seperti Syafruddin Prawiranegara, Soemitro Djojohadikoesoemo, Ahmad Husein, dan Maludin Simbolon.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
Iman menjelaskan prosedur pengajuan dana hibah ormas atau keagamaan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengajuan diawali dengan proposal.
Jika membutuhkan anggaran untuk kegiatan sosial, maka proposal ditujukan ke Sekretaris Daerah (Sekda) atau Dinas Sosial. Permohonan tersebut kemudian dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta.
"Bagaimana ini mau dilaksanakan, anggarannya berapa. Terus dilihat di mana dari semua itu yang butuh. Oh sekian yang diperlukan, sekian yang tidak diperlukan. Jadinya sekian," jelasnya.
Sedangkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono yang dihubungi terpisah menambahkan, penganggaran hibah ditentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Meskipun pengajuan dana hibah disertai lobi, keputusan akhir tetap mengacu pada proposal.
"Tetap acuannya di proposal yang diajukan misalnya oleh yayasan, ormas," tandasnya.
Baca juga:
Wagub DKI Sebut Hibah Rp900 Juta untuk Bunda Pintar Indonesia Sesuai Prosedur
DPRD soal MUI DKI Mau Bentuk Cyber Army: Boleh Saja, Asal Tidak Dibiayai APBD
Pemprov DKI Jakarta Diminta Lebih Cermat Soal Pemberian Dana Hibah ke Yayasan
Dapat Hibah Rp900 Juta dari Pemprov DKI, Bunda Pintar Indonesia Ngaku Bukan Yayasan
Penjelasan Wagub DKI Soal Dana Hibah Rp486 Juta ke Yayasan Pondok Karya Pembangunan