DPRD DKI Tolak Nama Yani Wahyu Purwoko & Isnawa Adji jadi Cawalkot Jaksel
Untuk Isnawa Adji, kata Prasetio, ditolak oleh DPRD karena pihak DPRD tidak melihat Isnawa memiliki solusi mengenai banjir.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menolak dua nama calon wali kota Jakarta Selatan yang diajukan Gubernur Anies Baswedan.
Hal tersebut diungkap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, yang menyebut bahwa dua nama yang ditolak tersebut adalah Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko serta Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Mengapa PDIP mempertimbangkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta? Bahwa Anies juga jadi bagian pertimbangan, iya, Anies bagian dari pertimbangan. Oleh karenanya kami juga dengan Cak Imin dalam rangka itu semua," jelas dia.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Mengapa Anies Baswedan diajak oleh Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta? Alih-alih terus menjadi menteri, Anies diajak oleh Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri bersama Sandiaga Uno dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
-
Mengapa PDIP berencana menjodohkan Anies dengan kadernya di Jakarta? Meski pernah menjadi kompetitor di Pilpres, PDIP belakang mulai rajin memuji Anies sebagai sosok yang layak diusung sebagai Cagub Jakarta. Bahkan, PDIP berencana menjodohkan Anies dengan kadernya di Jakarta. "Kalau memang misalnya Pak Anies berpasangan dengan kader kami jadi wagubnya," Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Utut Adianto kepada wartawan. Menurut Utut, sosok Anies memiliki modal yakni popularitas dan elektabilitas untuk bisa memenangi perebutan kursi Gubernur.
"Untuk Jaksel nama yang dimasukkan pertama Yani (Wahyu Purwoko) dan kedua namanya Isnawa Adji. Kita tolak keduanya," kata Prasetio di Jakarta, seperti diberitakan Antara, Selasa (16/2).
Untuk Isnawa Adji, kata Prasetio, ditolak oleh DPRD karena pihak DPRD tidak melihat Isnawa memiliki solusi mengenai banjir, setelah melihat komentarnya di media massa saat banjir di Pejaten Timur Jakarta Selatan beberapa waktu lalu yang menyebut masyarakat hanya perlu mengungsi ke masjid dan setelah surut kembali ke rumahnya.
"Ada beberapa ucapan wakil wali kota itu, salah satunya tidak memberikan solusi banjir saat terjadi air bah kemarin di Jakarta Selatan. Jawabannya masuk ke masjid dan kembali ketika beres. Ini kan pemimpin wilayah, di sini kami melihat belum layak," ujar Prasetio.
Seharusnya, kata Prasetio, sebagai pamong di wilayah mencari solusi mengenai permasalahan banjir, mulai perencanaan anggaran, lalu berlanjut ke eksekusinya seperti pengerukan waduk, memompa air, hingga menambah tampungan debit air sungai.
"Harusnya kan cari solusi, ntar kita buat perencanaan anggaran, apa kita beresin dan mengimbau ke masyarakat supaya jangan membuang sampah sembarangan," tuturnya.
"Harusnya bekas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) kan paham banjir, dan jawaban seperti itu kan gak benar itu. Itu pertimbangannya," ucapnya.
Sementara itu, Prasetio menyebut pihaknya menolak nama Yani Wahyu Purwoko dikarenakan beberapa permasalahan.
"Kami tolak nama Yani karena ada beberapa permasalahan," ucap Prasetio menambahkan.
Yani Wahyu Purwoko diketahui punya rekam jejak yang kurang baik saat menjadi Camat Penjaringan. Saat menjabat camat, Yani diketahui pernah menodongkan airsoft gun kepada kerabatnya.
Legislator Kebon Sirih, kata dia, telah menjalankan perintah Gubernur Anies Baswedan untuk menyeleksi keduanya. Hasilnya, kedua sosok tersebut memang tidak layak.
"Kami kan menjalankan perintah gubernur dari dua nama itu mana yang layak. Kami anggap keduanya belum layak," ujarnya menambahkan.
Dalam mengisi jabatan wali kota dan bupati di DKI Jakarta, gubernur di DKI harus mengajukan nama calon pejabat definitif kepada DPRD DKI Jakarta untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Hal ini mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota.
Dalam Pasal 19 ayat 2 di Undang-Undang tersebut dijelaskan jabatan wali kota/bupati diangkat gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS dan memenuhi persyaratan.
Baca juga:
DPRD DKI Soal Ide Bangun Rusun di Dataran Rendah: Bisa Jika Diterima Warga
DPRD DKI Perkirakan Dana Pinjaman PEN untuk Pembebasan Lahan akan Cair di Maret
Wagub DKI: Program Normalisasi Sungai Masih Berjalan
Ketua DPRD DKI Harap Revisi Perda Tata Ruang Bermanfaat Sampai 50 Tahun ke Depan
PDIP Sebut Program Naturalisasi Sungai Cuma Menyiksa Warga Jakarta
Pemprov DKI Sebut Normalisasi Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat