DPRD: Katanya Jokowi hebat, kenapa tarif angkot naik tinggi?
Menurut Aliman, penentuan kenaikan tarif adalah wilayah kebijakan Gubernur Jokowi.
Anggota Komisi B DPRD Aliman Aat menyatakan angkutan umum dan bus yang sudah menaikkan tarif sebelum Pergub keluar adalah pelanggaran. Pihaknya akan mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) untuk segera bertindak cepat.
"Ya melanggar. Mengingat urgen, Gubernur Jokowi harus segera mengambil inisiatif dan lebih cepat. Bersama dinas terkait untuk segera melakukan kajian," ujar Aliman saat dihubungi, Jakarta, Senin (24/6).
Menurut Aliman, penentuan kenaikan tarif adalah wilayah kebijakan Gubernur Jokowi. Jadi kalau perda kelamaan, Jokowi harus segera mengeluarkan Pergub dan disetujui oleh DPRD, khususnya Komisi B yang membidangi perhubungan.
Organda mengusulkan kenaikan tarif sebesar 30 persen, padahal Kementerian Perhubungan hanya menyetujui kenaikan tarif sebesar 15 persen.
"Memang Kementerian Perhubungan 15 persen, kenaikan 15 persen itu batas bawah dan atas. Pemerintah pusat hanya menentukan tarif bawah dan atas yang kurang lebih 20 persen. Untuk organda daerah merupakan kebijakan antara gubernur dan DPRD," jelas politisi Demokrat ini.
Dengan kenaikan tarif angkot dan bus secara sepihak, politisi Demokrat ini menilai jika situasi sudah tidak terkendali. Jokowi diminta bertindak cepat untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
"Katanya gubernur hebat. Masalah tarif itu artinya tak terkendali, pemprov harus siap menyelamatkan masyarakat dengan mengacu tarif bawah dan atas. Ada kewenangan pusat dan daerah," terang Aliman dengan nada menyindir.
Untuk diketahui, sampai saat ini Gubernur DKI Joko Widodo memang belum memutuskan besaran tarif angkutan umum di Jakarta seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak. Alasannya, masih menunggu rincian usulan kenaikan tarif angkutan yang diusulkan Organda. Organda sendiri mengusulkan kenaikan tarif 30 persen atau sekitar Rp 2.600 dari yang berlaku saat ini Rp 2.000.