DPRD tuding Inspektorat DKI biarkan korupsi pengadaan bus
Seharusnya Inspektorat bisa melakukan pencegahan. Jangan sampai kasus korupsi pengadaan bus tahun 2004 terulang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai Inspektorat DKI Jakarta membiarkan adanya kecurangan dalam pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB). Sebab kecurangan itu seharusnya dapat dicegah sebelum terjadi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Boy Bernadi Sadikin mengatakan, Inspektorat DKI Jakarta sebagai lembaga auditor Pemprov DKI Jakarta tidak belajar dari kasus korupsi Transjakarta tahun 2004. "Mestinya dari kasus tersebut pada tahun selanjutnya pengadaan bus Transjakarta harus dikawal ketat oleh Inspektorat. Bukan dibiarkan menjadi persoalan besar. Apalagi nilai uang yang dihabiskan dalam pengadaan itu triliunan rupiah," ungkap Boy di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/2).
Korupsi itu terkait pengadaan bus Transjakarta koridor I (Blok M-Kota). Nilai kasus pengadaan puluhan bus yang ditengarai dikorupsi waktu itu Rp 925 juta per unit di APBD DKI 2003 dan Rp 856 juta/unit.
Boy menambahkan, DPRD DKI Jakarta menyetujui pengadaan bus untuk mendukung upaya mengurangi kemacetan. Harapannya pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum massal.
"Kita waktu itu sangat concern untuk menggalakkan transportasi publik," ujarnya.