FOTO: 70 Titik Kamera ETLE Senilai Rp75 Miliar Siap Tangkap Pelanggar Lalu Lintas Ibu Kota
Pengadaan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di 70 titik itu dialokasikan dari hibah Dishub DKI senilai Rp75 miliar kepada Polda Metro Jaya.
Pengadaan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di 70 titik itu dialokasikan dari hibah Dishub DKI senilai Rp75 miliar kepada Polda Metro Jaya.
FOTO: 70 Titik Kamera ETLE Senilai Rp75 Miliar Siap Tangkap Pelanggar Lalu Lintas Ibu Kota
Jalan Medan Merdeka Barat di sekitaran Monas, Jakarta Pusat menjadi kawasan percontohan yang sudah dilengkapi CCTV electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk memantau pelanggar lalu lintas yang melewati jalan tersebut.
Setelah Medan Merdeka Barat sukses menjadi kawasan percontohan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan bahwa pemasangan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) akan dilakukan pada 70 titik lalu lintas Ibu Kota pada tahun ini.
- 24 Alat Peraga Kampanye Dirusak, PAN Kota Kediri Lapor ke Bawaslu dan Polisi
- FOTO: Tilang Uji Emisi, Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Polisi di Lebak Bulus, Siap-Siap Keluar Rp500 Ribu Bagi yang Tak Lolos Uji
- Buntut Kecelakaan Akibat Pemotor Lawan Arah, Polisi Bakal Pasang ETLE di Jalan Lenteng Agung
- Terekam Kamera saat Beraksi, Pelaku Bajing Loncat di Jalinsum Langkat Ditangkap Polisi
Adapun pengadaan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di 70 titik itu dialokasikan dari hibah Dishub DKI.
Dana hibah senilai Rp75 miliar yang digelontorkan Dishub DKI Jakarta selanjutnya akan diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
Dari dana hibah tersebut, Polda Metro Jaya akan menyiapkan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk di tempatkan pada 70 titik di jalanan Ibu Kota Jakarta.
Ke depannya, electronic traffic law enforcement (ETLE) juga akan mampu mendeteksi surat izin mengemudi pengguna kendaraan.
Pada Senin (17/4/2023) lalu, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, memastikan, dana hibah tersebut segera disalurkan untuk pengembangan ETLE tahap III di Jakarta.
Penyaluran dana hibah tersebut telah diatur dalam keputusan gubernur yang ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pada 24 Maret 2023 lalu.