24 Alat Peraga Kampanye Dirusak, PAN Kota Kediri Lapor ke Bawaslu dan Polisi
PAN membawa bukti-bukti foto dan rekaman kamera CCTV pelaku perusakan
Partai Amanat Nasional (PAN) mencatat ada 24 APK berupa baliho dan spanduk calegnya yang dirusak.
24 Alat Peraga Kampanye Dirusak, PAN Kota Kediri Lapor ke Bawaslu dan Polisi
Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) marak terjadi di Kota Kediri. Partai Amanat Nasional (PAN) mencatat ada 24 APK berupa baliho dan spanduk calegnya yang dirusak.
Atas perusakan tersebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Kediri melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri Selasa (5/12). Dalam laporan itu, PAN membawa bukti-bukti foto dan rekaman kamera CCTV pelaku perusakan.
-
Apa yang dilakukan PAN di Pemilu 2024? Beberapa partai politik telah mendaftarkan para kadernya untuk maju Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Kenapa Panwascam dibentuk? Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 perlu dilakukan dengan baik dan sistematis. Salah satunya dengan membentuk tim pengawas di setiap daerah untuk menjamin pelaksanaan Pilkada yang adil.
-
Apa yang dikasih ke PKL di Pasuruan? Dalam kesempatan ini, Gus Ipul juga menyerahkan gerobak secara simbolis kepada para PKL yang berjualan di sekitar Alun-alun Kota Pasuruan. Sebanyak 74 gerobak yang dibagikan telah didesain dan dibuat khusus oleh Pemkot Pasuruan.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
"Kami sengaja laporkan ke Kepolisian dan Bawaslu karena hal ini merupakan tindakan kriminal, agar tidak terulang lagi," kata Anton Purba di Kantor Bawaslu Kota Kediri.
Puluhan APK milik caleg PAN yang dirusak berada di dua kecamatan yaitu, Kecamatan Kota dan Pesantren, Kota Kediri. Tetapi paling banyak ditemukan di Kecamatan Pesantren.
Menurut Anton, perusakan APK caleg PAN tersebut terjadi secara serentak. Dia menduga perusakan itu dilakukan pelaku antara hari Minggu malam atau Senin dini hari.
APK berupa baliho dan spanduk yang dirusak tersebut milik 5 caleg DPRD Kota Kediri dari PAN. Antara lain, milik Yogik Setyo Nugroho, Dinayana Kristian, Arief Setiawna dan Nur Kholiq. Selain itu juga milik Abdullah Abu Bakar, caleg DPRD Provinsi Jatim Dapil 8.
Anton berharap warga Kediri ikut mensukseskan pemilu damai, santun dan menghormati perbedaan, tanpa kebencian dengan tidak merusak APK. Sebab, hal itu bagian stretagi calon untuk memperkenalkan dirinya.
Masih kata Anton, penting untuk diketahui apabila negara ini diatur oleh Undang-undang. Salah satunya UU tentang Pemilu. "Mari kita jaga pesta demokrasi ini dengan saling menjaga, menghormati tanpa kebencian," ajaknya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengaku, pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan perusakan AKP dari PAN Kota Kediri. Selanjutnya, Bawaslu akan menindaklanjuti.
"Laporan akan kita tangani, jika sudah selesai, kita lakukan kajian awal dan masuknya ke Sentra Gakumdu. Karena untuk tindak pidana Pemilu masuknya ke Sentra Gakumdu," ujar Yudi.
Selain ke Bawaslu, DPD PAN Kota Kediri juga melaporkan kasus perusakan puluhan APK itu ke Polres Kediri Kota.