APK Prabowo-Gibran di Banyuwangi Hilang, Relawan Lapor Bawaslu
Ia pun menuntut supaya aparat seperti Bawaslu, dan pihak lain turut mengawasi.
Relawan telah melaporkan insiden itu kepada Bawaslu.
APK Prabowo-Gibran di Banyuwangi Hilang, Relawan Lapor Bawaslu
Tak terima alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan banner yang mendukung pasangan calon presiden (Capres) Prabowo-Gibran dirusak orang tak bertanggungjawab. Relawan yang tergabung dalam Pilar 08 melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kanisius Karyadi, Ketua Umum Pilar 08 mengatakan, dirinya mengecam tindakan tidak bertanggung jawab orang yang merusak dan menghilangkan baliho maupun banner Pilar 08 yang mendukung Prabowo-Gibran di berbagai daerah di Jatim.
Menurut aktivis 98 ini, rupanya ada yang gerah dengan ribuan banner Pilar 08 yang mendukung Prabowo Gibran sehingga sampai merusak dan menghilangkannya
"Ini menunjukkan cara demokrasi yang kurang dewasa, kurang menerima perbedaan, kurang beretika," tukasnya, Selasa (6/2).
Kanisius mengatakan kepada relawan Pilar 08 agar tidak perlu meniru tindakan yang kurang beretika dan tidak bermartabat itu. Ia pun mengimbau kepada pendukung Prabowo Gibran agar tetap sabar dan tidak terpengaruh dengan tindakan kotor itu.
"Mari kepada pendukung Prabowo-Gibran, di seluruh dunia, hadir dan coblos Paslon no 2 Prabowo Gibran di TPS masing masing sehingga menang telak satu putaran," tambahnya.
Ia pun menuntut supaya aparat seperti Bawaslu, dan pihak lain turut mengawasi, agar tidak ada lagi perusakan atau penghilangan, karena itu perbuatan antidemokrasi.
Sementara itu, Hanfi Fadjri Kepala Bidang Hukum Pilar 08 mengatakan, ratusan alat peraga Kampanye Paslon 02 yang lenyap atau hilang tanpa sisa terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Ia pun menganggap perkara itu merupakan hal yang serius.
Menurutnya ini bukan pelanggaran administrasi tetapi sangatlah jelas merupakan tindak pidana pemilu dengan hukuman penjara 2 tahun.
"Perusakan dan menghilangkan alat peraga kampanye baliho, spanduk, banner dan lainnya merupakan pelanggaran serius itu ada 2 delik yaitu delik pidana umum serta delik pencurian," katanya.
Hanafi meminta tindak pidana pemilu yang menghilangkan alat peraga kampanye itu harus diusut dan harus juga ditangkap pelaku yang melakukannya, karena hal ini sangat sangat merugikan semua pihak.
"Tentu saja sangat merugikan, biar itu paslon 02, Tim Kampanye, TKS, Pilar 08 dan lainnya yang sudah berjuang untuk mengenalkan sosok paslon dan juga tindakan tersebut bagian upaya provokasi pihak pihak dan pendukung lain yang tidak fair dalam berkompetensi secara sehat," terang Hanafi.