TKN Prabowo-Gibran Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi Terkait Pencopotan Baliho di Batam
Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta TKD Kepri untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.
Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepulauan Riau untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.
TKN Prabowo-Gibran Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi Terkait Pencopotan Baliho di Batam
Laporan kepolisian itu buntut dari pencopotan baliho Prabowo-Gibran dari monumen "Welcome to Batam" oleh Bawaslu setempat.
"Kami minta kepada mereka untuk cabut yang di kepolisian. Ya kita kalau soal pemilu ini jangan ke polisi-polisi lah. Ke DKPP saja kalau tidak berkenan. Ya itu permintaan dari kita," ujar Habiburokhman saat ditemui di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).
Habiburokhman menjelaskan, TKD Prabowo-Gibran Kepri merasa sudah melakukan tindakan yang benar secara hukum lantaran pemasangan baliho Prabowo-Gibran di landmark "Welcome to Batam" sudah memegang izin dari KPU. Tetapi, ternyata hal ini menimbulkan kegaduhan.
"Tetapi kami melihat, itu kan akhirnya menimbulkan kegaduhan ya. Kalau terkait lembaga pemilu ini, yang paling pas adalah kita memprosesnya itu kalau tidak berkenan ke DKPP," ucapnya.
Sementara Tim Hukum TKD pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di landmark "Welcome to Batam" sudah mengantongi izin.
"Kami sangat menyayangkan atas penurunan baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di Landmark Welcome to Batam, sebab baliho tersebut sudah mengantongi izin, dan bukan asal pasang,” kata Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, Selasa (2/1).
Musrin mengaku, izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam sebagai pemilik lokasi.
Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, lanjut Musrin, semua peserta pemilu berhak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan.
"Jadi tidak ada yang salah dari penempatan baliho tersebut, karena semuanya sesuai aturan yang berlaku," ungkap Musrin.
Adapun izin pemasangan baliho Prabowo-Giran di Landmark Welcome to Batam berdasarkan surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, yang mengeluarkan surat nomor: B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah pada 27 Desember 2023.
Surat ini sebagai balasan dari surat izin peminjaman tempat Welcome to Batam untuk pemasangan baliho gemoy yang dari DPD Gerindra Kepri di hari yang sama. Bernomor surat: KR/12-1136/A/DPD-GERINDRA/2023.
"Kami menilai tindakan pencopotan baliho Prabowo-Ginbran tanpa pemberitahuan tertulis atau surat peringatan terlebih dahulu sebagai bentuk arogansi yang tidak patut dilakukan," tegas Musrin.
Musrin mengungkapkan, seharusnya, sebelum menurunkan baliho tersebut, Bawaslu Kepri terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis guna mencopot baliho Prabowo–Gibran tersebut. Sebab, Bawaslu Kepri dan Batam seharusnya melibatkan tim Gakumundu dan mematuhi prosedur yang telah ada.
"Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, semua peserta pemilu berhak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan," pungkas Musrin.