JAKARTA
FOTO: Penampakan Antrean Mengular Warga saat Urus Surat Pindah Memilih TPS di Bundaran HI
Posko urus form pindah memilih yang berada di kawasan Bundaran HI ramai didatangi warga yang sibuk mengurus.
Minggu, 14 Jan 2024 11:36:00
FOTO: Penampakan Antrean Mengular Warga saat Urus Surat Pindah Memilih TPS di Bundaran HI (©merdeka.com)
KPU membuka posko pindah memilih untuk calon pemilih Pemilu 2024 yang tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang sesuai KTP.
Warga antri melakukan pengurusan surat pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu pada stand yang digelar KP di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/01/2023). Calon pemilih Pemilu 2024 yang tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang sesuai KTP boleh mengajukan pindah lokasi memilih dan mengurus pindah memilih ini paling lambat H-30 sebelum Pemilu 2024 yakni 15 Januari 2024 dan H-7 yakni pada 7 Februari 2024. © 2024 maverick
FOTO: Penampakan Antrean Mengular Warga saat Urus Surat Pindah Memilih TPS di Bundaran HI
Warga antri melakukan pengurusan surat pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu pada stand yang digelar KP di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/01/2023). Calon pemilih Pemilu 2024 yang tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang sesuai KTP boleh mengajukan pindah lokasi memilih dan mengurus pindah memilih ini paling lambat H-30 sebelum Pemilu 2024 yakni 15 Januari 2024 dan H-7 yakni pada 7 Februari 2024. © 2024 maverick
Warga mengantre melakukan pengurusan surat pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu pada stand yang digelar KPU di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/01/2023).
Warga antri melakukan pengurusan surat pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu pada stand yang digelar KP di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/01/2023). Calon pemilih Pemilu 2024 yang tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang sesuai KTP boleh mengajukan pindah lokasi memilih dan mengurus pindah memilih ini paling lambat H-30 sebelum Pemilu 2024 yakni 15 Januari 2024 dan H-7 yakni pada 7 Februari 2024. © 2024 maverick
Antrean para warga yang akan mengurus surat pindah TPS terlihat mengular saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI. (Foto merdeka.com / Arie Basuki)
Rekomendasi Berita untuk kamu
KPU membuka posko pindah memilih untuk calon pemilih Pemilu 2024 yang tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang sesuai KTP. (Foto merdeka.com / Arie Basuki)
Warga antri melakukan pengurusan surat pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu pada stand yang digelar KP di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/01/2023). Calon pemilih Pemilu 2024 yang tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang sesuai KTP boleh mengajukan pindah lokasi memilih dan mengurus pindah memilih ini paling lambat H-30 sebelum Pemilu 2024 yakni 15 Januari 2024 dan H-7 yakni pada 7 Februari 2024. © 2024 maverick
Warga antri melakukan pengurusan surat pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu pada stand yang digelar KP di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/01/2023). Calon pemilih Pemilu 2024 yang tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang sesuai KTP boleh mengajukan pindah lokasi memilih dan mengurus pindah memilih ini paling lambat H-30 sebelum Pemilu 2024 yakni 15 Januari 2024 dan H-7 yakni pada 7 Februari 2024. © 2024 maverick
KPU mengatakan warga boleh mengajukan pindah lokasi memilih dan mengurus pindah memilih ini paling lambat H-30 sebelum Pemilu 2024 (Foto merdeka.com / Arie Basuki)
Warga antri melakukan pengurusan surat pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu pada stand yang digelar KP di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/01/2023). Calon pemilih Pemilu 2024 yang tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang sesuai KTP boleh mengajukan pindah lokasi memilih dan mengurus pindah memilih ini paling lambat H-30 sebelum Pemilu 2024 yakni 15 Januari 2024 dan H-7 yakni pada 7 Februari 2024. © 2024 maverick
Jangka waktu yang diberikan KPU yakni 15 Januari 2024 dan H-7 yakni pada 7 Februari 2024. (Foto merdeka.com / Arie Basuki)
Warga antri melakukan pengurusan surat pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu pada stand yang digelar KP di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/01/2023). Calon pemilih Pemilu 2024 yang tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang sesuai KTP boleh mengajukan pindah lokasi memilih dan mengurus pindah memilih ini paling lambat H-30 sebelum Pemilu 2024 yakni 15 Januari 2024 dan H-7 yakni pada 7 Februari 2024. © 2024 maverick
Layanan ini diberikan KPU kepada masyarakat untuk memudahkan calon pemilih yang tinggal jauh dari alamat KTP bisa mencoblos di lokasi berdasarkan domisili mereka. (Foto merdeka.com / Arie Basuki)
Warga antri melakukan pengurusan surat pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu pada stand yang digelar KP di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/01/2023). Calon pemilih Pemilu 2024 yang tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang sesuai KTP boleh mengajukan pindah lokasi memilih dan mengurus pindah memilih ini paling lambat H-30 sebelum Pemilu 2024 yakni 15 Januari 2024 dan H-7 yakni pada 7 Februari 2024. © 2024 maverick
Antrean warga saat mengurus surat pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu pada stand yang digelar KPU di Bundaran HI. (Foto merdeka.com / Arie Basuki)
Posko urus form pindah memilih yang berada di kawasan Bundaran HI saat didatangi warga yang mengurus. (Foto merdeka.com / Arie Basuki)
Warga antri melakukan pengurusan surat pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu pada stand yang digelar KP di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/01/2023). Calon pemilih Pemilu 2024 yang tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang sesuai KTP boleh mengajukan pindah lokasi memilih dan mengurus pindah memilih ini paling lambat H-30 sebelum Pemilu 2024 yakni 15 Januari 2024 dan H-7 yakni pada 7 Februari 2024. © 2024 maverick
Warga antri melakukan pengurusan surat pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu pada stand yang digelar KP di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/01/2023). Calon pemilih Pemilu 2024 yang tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang sesuai KTP boleh mengajukan pindah lokasi memilih dan mengurus pindah memilih ini paling lambat H-30 sebelum Pemilu 2024 yakni 15 Januari 2024 dan H-7 yakni pada 7 Februari 2024. © 2024 maverick
Warga antre saat melakukan pengurusan surat pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/01/2023). (Foto merdeka.com / Arie Basuki)