Fraksi di DPRD DKI Bisa Usulkan Nama Pj Gubernur Jakarta
Fraksi parpol disilakan untuk mengusulkan nama pejabat eselon 1 yang dianggap mumpuni memimpin Jakarta sebagai Pj Gubernur.
Ketua Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani mengatakan, fraksi partai politik (parpol) di DPRD DKI Jakarta bisa mengusulkan nama-nama calon kandidat penjabat (Pj) Gubernur yang berasal dari luar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ya sebenarnya kesempatan itu terbuka luas, untuk pj gubernur bukan hanya dari Pemprov DKI eselon 1, tapi bisa juga dari luar. Itu bergantung pada usulan masing-masing parpol," kata Yani di Ruang Rapat Serbaguna DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9).
- Parpol Belum Siapkan Nama, DPRD DKI Tunda Rapat Bahas Pj Gubernur Pengganti Heru Budi
- Fraksi Partai DPRD DKI Bisa Ajukan 3 Nama, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jadi PJ Gubernur Jakarta
- Pekan Depan, DPRD DKI Gelar Rapat Bahas Usulan Nama Pj Gubernur Jakarta Pengganti Heru Budi
- DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
Oleh sebab itu, fraksi parpol disilakan untuk mengusulkan nama pejabat eselon 1 yang dianggap mumpuni memimpin Jakarta sebagai Pj Gubernur.
"Kalau parpol mengusulkan ada di luar (Pemprov) namanya, ya silakan. Enggak ada masalah," ujar Yani.
Adapun masing-masing fraksi di DPRD DKI Jakarta diminta mengusulkan total tiga nama Pj Gubernur Jakarta. Sebab, Heru Budi akan habis masa jabatan sebagai Pj Gubernur pada 17 Oktober 2024.
Nama-nama kandidat hasil usulan fraksi-fraksi akan diungkapkan dalam rapat pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta pada 13 September 2024.
"Nanti kita (DPRD DKI Jakarta) akan rapat pimpinan gabungan lagi tanggal 13 (September) pukul 10.00 WIB," ucapnya.
Nantinya, tiga nama teratas yang paling banyak diusulkan dalam rapat bakal dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nama itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan Pj Gubernur DKI Jakarta.