Fraksi Gerindra Sebut Wagub DKI Lebih Dari Satu Bukan Wewenang DPRD Tapi DPR
Syarif mengaku mendukung adanya rencana wagub lebih dari satu bila DPR melakukan revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah.
Wakil Ketua DPRD DKI non definitif, Syarif menilai pembahasaan wakil gubernur atau wagub lebih dari satu bukanlah ranah DPRD melainkan DPR RI.
"Itu Undang-Undang, bukan domain DPRD membahas itu," kata Syarif saat dihubungi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Karena hal itu, Politikus dari Fraksi Gerindra itu menyebut penambahan wagub lebih dari satu di DKI tidak dibahas dalam tata tertib DPRD.
"Domainnya itu pusat, DPR. Legislatif di tingkat pusat mengatur soal pengganti wagub dari yang dulu pernah empat sekarang satu," ucapnya.
Akan tetapi, Syarif mengaku mendukung adanya rencana wagub lebih dari satu bila DPR melakukan revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah.
"Usulan memperkaya wacana sih boleh saja. Kalau saya sih memang harus dipertimbangkan revisi UU Nomor 29 dibuat lebih dari satu wagub," jelasnya.
Sementara itu pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 1997 hingga 2002, Sutiyoso memiliki empat wagub.
Keempat wagub itu memiliki bidang masing-masing. Di antaranya yakni Abdul Kahfi pada Bidang Pemerintahan, Boedihardjo Soekmadi pada Bidang Pembangunan, Djailani pada Bidang Kesejahteraan Masyarakat, dan Fauzie Alvi Yasin pada Bidang Ekonomi Keuangan.
Baca juga:
Tak Perlu 3, Sekda DKI Sebut Semua Program Berjalan Hanya dengan Satu Wagub
Wacana Wagub DKI Lebih dari Satu, PSI Dalami Dasar Hukumnya
Kemendagri Tolak Wacana DKI Jakarta Punya Dua Wakil Gubernur
Fraksi Gerindra Sebut Penambahan Wagub Harus Revisi UU Tentang DKI Jakarta
DPRD Wacanakan Wagub DKI Lebih Dari Satu Orang