Gajian Terlambat, DPRD DKI Mengeluh
Keluhan diungkap anggota DPRD DKI Fraksi PKS Karyatin Subiantoro.
Keluhan diungkap anggota DPRD DKI Fraksi PKS
Gajian Terlambat, DPRD DKI Mengeluh
Anggota DPRD DKI Fraksi PKS Karyatin Subiantoro mengeluhkan pembayaran gajinya sebagai anggota dewan yang sering terlambat setiap bulannya.
Keluhan itu disampaikan Karyatin kepada eksekutif saat rapat kerja terkait dengan koefisien gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) pada Senin (12/6).
- MKD Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke DPR: Kalau Masyarakat Punya Bukti Silakan Lapor
- Lama Bertugas, Seorang Anak Anggota TNI Ini Tak Mengenal Sang Ayah saat Pulang
- Anggota DPR Janji Pasang Badan untuk Warga yang Lawan Pejabat Langgar Hukum
- Menangis saat Ucapkan Ijab Kabul, Ini Momen Haru Adik Gantikan Ayah jadi Wali Nikah Sang Kakak
Menurut Karyatin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kerap membayar gaji kepada para anggota dewan tidak tepat waktu atau lewat dari tanggal yang sudah ditentukan.
"Kami tuh sering ada keterlambatan pembayaran. Ini apa mekanismenya? Enggak enak saya kalo ditanya teman-teman anggota dewan juga enggak tahu,"
kata Karyatin dalam rapat tersebut.
Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) DKI Jakarta Augustinus menjelaskan bahwa gaji tersebut disesuaikan dengan kalender yang ada.
"Apabila di tanggal 1 itu tanggal merah, kayak contoh minggu lalu itu tanggal 1 itu di hari Kamis tanggal merah, tanggal 2 nya cuti bersama, baru dibayarnya tanggal 5 Pak," jawab Aga panggilan Augustinus.
Aga berujar, pihaknya tidak pernah telat memberikan usulan pembayaran gaji. Namun, aturan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
"Dari Sekretariat DPRD tidak pernah telat. Pasti kami selalu mengajukan on time. Cuma kan mekanisme aturan di eksekutif,"
tambah Aga.
Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI, Meriani Mandyara tak menjawab secara lugas alasan pembayaran gaji anggota dewan dilakukan.
Dia menyampaikan, pihaknya memproses pembayaran gaji ke tiap anggota dewan berdasarkan daftar yang sudah ada.
"Pada intinya kami di BPKD itu memproses berdasarkan listing yang sudah ada. Itu InsyaAllah akan segera berproses, Pak. Tidak ada niatan untuk memperlambat. Itu langsung di proses,"
Tutup Meriani kepada wartawan.