Gelar Konser Musik, Manajemen Kafe di Pasar Minggu Didenda Rp50 Juta
Satpol PP sudah melayangkan denda administratif kepada penyelenggara, namun saat ini tim penyelenggara masih diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan mengatakan manajemen Cibis Park, Pasar Minggu, sudah membayar denda administratif sebesar Rp50 juta. Denda ini buntut kegiatan konser musik tanpa izin yang menimbulkan kerumunan dan tanpa protokol kesehatan pada Sabtu (1/5).
"Denda administrasi kami kenakan kepada penyelenggara dan juga manajemen sesuai Perda 3 tahun 2021 sebesar Rp50 juta," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan yang ditemui saat mengecek pos pemeriksaan di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (6/5).
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Satpol PP sudah melayangkan denda administratif kepada penyelenggara, namun saat ini tim penyelenggara masih diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kawasan parkir Cibis Park tempat konser musik ilegal diselenggarakan juga sudah disegel aparat kepolisian dengan memasang garis polisi.
Di lokasi itu sebelumnya diadakan bazar UMKM sesuai izin yang digelar sejak 12 April hingga rencananya 9 Mei 2021.
Namun, pada Sabtu (1/5) diadakan konser musik tanpa izin sehingga mengundang kerumunan dan tanpa standar protokol kesehatan.
"Di luar dugaan memang konser musik ini tidak ada izinnya. Maka baik penyelenggara maupun dari Cibis Park, sesuai dengan peraturan Perda 2/2020 dan Perda 3/2021, maka kami kenakan sanksi denda administrasi," ucap Ujang seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa 12 orang yang saat ini masih berstatus saksi soal penyelenggaraan konser musik tanpa izin dalam bazar UMKM di Cibis Park.
Dia menjelaskan pemeriksaan saksi di antaranya manajemen, pemilik lokasi, pengelola termasuk dari 'event organizer'.
Adapun tahap selanjutnya, kata dia, adalah gelar perkara termasuk masih memeriksa beberapa saksi lain untuk menentukan statusnya ke tingkat penyidikan hingga menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Polisi, lanjut dia, juga masih melakukan investigasi mendalam terhadap kasus tersebut untuk menentukan unsur pidana.
"Semua saksi kami periksa dulu dan kemudian akan kami gelarkan," imbuhnya.
Baca juga:
Satgas Covid-19 Minta Kawasan Wisata Buka Saat Lebaran Harus Terapkan Prokes Ketat
Ekspresi Bule Rusia Dideportasi Akibat Prank Lukis Masker di Wajah
Menpar Sandiaga Ancam Tutup Lokasi Wisata Melanggar Aturan Prokes Covid-19
Diingatkan Pakai Masker, Seorang Emak-emak di Garut Malah Memaki Dandim
Mal dan Supermarket di Tasik Diwajibkan Bentuk Satgas Antisipasi Kerumunan
Pria Pengolok Pengunjung Mal Bermasker di Surabaya akan Dijadikan Duta Prokes