Heru Budi Ungkap Nama Jakarta Masih 'Digodok' Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota oleh Pemeritan Pusat
Heru Budi berujar, terdapat dua nama yang masih didiskusikan di pemerintah pusat.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, nama Jakarta belum tentu berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota pindah ke IKN, Kalimantan Timur.
Heru Budi Ungkap Nama Jakarta Masih 'Digodok' Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota oleh Pemeritan Pusat
Heru Budi berujar, terdapat dua nama yang masih didiskusikan di pemerintah pusat. Dua nama itu adalah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan Daerah Khusus Ekonomi Jakarta.
"Kemungkinan DKI Jakarta nanti bisa namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta atau juga bisa namanya menjadi Daerah Khusus Ekonomi Jakarta," kata Heru dalam Podcast Kopi Sedap BPKD, Kamis (12/10).
Kata Heru, keputusan final berada di tangan DPR atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Nanti tergantung pembahasan di tingkat pusat, DPR maupun Kemendagri," tambah Heru.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa nama DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram-nya @smindrawati dilihat Kamis (14/9).
Sri Mulyani menjelaskan, UU No 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dia menambahkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,"
ucap Sri Mulyani.
merdeka.com