Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye
Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memerintahkan semua lurah dan camat menghafalkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
- Alat Peraga Kampanye Ganjar-Mahfud Minim, Hasto PDIP: Daripada Ada Baliho, Duitnya Dari Korupsi?
- KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar
- Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini
- Anies Awali Kampanye Perdana dengan Sungkem ke Ibunda dan Pelukan Hangat Sang Putri
Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Lokasi tersebut adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Ya namanya pesta demokrasi, biarkan saja, mau pasang spanduk, mau pasang baliho, umbul-umbul. Yang tidak boleh di mana sih? Yang tidak boleh Bapak hafalkan tempatnya. Yang boleh lebih banyak. Yang tidak boleh kan sedikit lokasinya," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).
Tak hanya mengingatkan lurah dan camat, Heru juga meminta Satpol PP untuk berkoordinasi dengan wali kota jika ingin melakukan penindakan atribut kampanye di tiap wilayah kota.
"Pak Satpol PP sudah diatur, kan, tempat-tempatnya? Silakan. Tolong bapak konsul lebih dulu ke wali kota kalau melakukan sesuatu," ujar Heru.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menegaskan menunggu arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin berujar, KPU dan Bawaslu merupakan pihak yang berwenang dalam menentukan apakah baliho atau spanduk melanggar ketentuan.
"Kalau penurunan itu permintaan bukan inisiatif dari Pol PP. Ketika Bawaslu menemukan ada pelanggaran pemasangan APK di tempat yang dilarang, Bawaslu di kota maupun kecamatan itu meminta bantuan dari Pol PP untuk menurunkan," kata Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).
Adapun mekanisme penurunan baliho itu adalah Bawaslu atau KPU meminta Satpol PP untuk mencopot APK yang ada. Berita acara permintaan itu harus ditandatangani Panitia Pengawas (Panwas).
"Jadi ketika ada permintaan dari Bawaslu untuk penurunan atribut-atribut kampanye, tentunya harus ada tanda tangan berita acara dari Panwas yang meminta untuk diturunkan. Jadi semata-mata Pol PP itu membantu tugas-tugas penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu," jelas Arifin.