Hunian liar di Kamal Muara & Kali Blecong juga bakal diratakan
Pemprov DKI berdalih pembongkaran hunian liar ini bagian dari proyek penanggulangan banjir karena akan dibuat tanggul.
Pemprov DKI Jakarta ternyata tak cuma membongkar permukiman liar di kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Hunian semi permanen di sisi utara pantai Jakarta juga akan diratakan.
Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan, mengatakan kawasan lainnya yang akan dibongkar ada di Kamal Muara dan Kali Blencong Marunda.
"Saat ini untuk Kamal Muara ada 150 bangunan, Luar Batang 480 bangunan dan Kali Blencong ada 5 bangunan," kata Teguh saat dihubungi, Kamis (31/3).
Setelah ditertibkan, Pemprov DKI akan segera mulai membangun tanggul dan dinding turap. Berdasarkan data yang dihimpun, kawasan Luar Batang akan dibangun tanggul sepanjang 1,8 KM dengan biaya sebesar Rp 50 miliar.
Sementara, untuk kawasan Kamal Muara dibangun tanggul 1 KM dengan biaya Rp 150 miliar dan Kali Blencong Marunda akan dibangun tanggul 1,2 KM dengan biaya Rp 177 miliar.
Ditambahkan Teguh, pembangunan tanggul karena tiga kawasan itu kerap terendam banjir saat air rob pasang.
"Ini merupakan bagian dari National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), pembangunan tanggul ini untuk langkah antisipasi ancaman air rob," pungkasnya.
Baca juga:
Si cantik Raline Shah dan si seksi Jupe 'jatuh hati' sama Basuki
Ngototnya Ahmad Dhani tuding Ahok terbelit kasus korupsi
Tak pantas seorang dubes hina Ahok pakai SARA
Ini foto-foto masa muda Ahok yang hebohkan netizen
Ahok klaim penggusuran Luar Batang akan selamatkan warga dari banjir
Nusron temui Ahok bahas rencana penggusuran kawasan Luar Batang
Ahok soal Rp 50 juta: Wiranto udah kaya, ngapain minta duit sama gue
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.