Ika waria jual diri tak pakai jasa muncikari
Ika kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi terus menyelidiki kasus penyebaran gambar porno di media sosial dengan tersangka seorang waria berinisial IE alias Ika (34). Ika ditangkap ada Selasa (3/5) malam lantaran memberikan layanan jasa seks melalui akun media sosial Twitter.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo mengatakan saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap Ika.
"Sudah ada penahanan terhadap pelaku. Dia dijerat karena mempertontonkan dan mengedarkan foto atau video pornografi di media sosial," kata Suparmo saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (5/5).
Suparmo menjelaskan, penahanan terhadap Ika dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Selain karena cukup alat bukti, penahanan juga dilakukan untuk mendalami kasus tersebut.
Termasuk, mengungkap pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik syahwat tersebut. Suparmo mengaku sampai sejauh ini pihaknya belum menemukan bukti adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Untuk sementara masih tunggal, kita masih dalami. Tapi untuk sementara ya itu masih tunggal," pungkas Suparmo.
Sebelumnya, anggota dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang pekerja seks komersial (PSK) waria berinisal IE alias Ika (34). Dia ditangkap saat sedang melayani seorang pria dan ditemukan puluhan kondom dan cairan pelicin.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo mengatakan, selain kondom dan pelicin, pihaknya juga menemukan satu kantong plastik berisi tisu bekas lap sperma, 2 unit handphone, 4 dus kondom rasa cokelat isi 6 pcs, 3 dus kondom isi 144 pcs, 3 dus lubricant (gel atau cream pelicin) merek Sutra berisi 50 pcs, uang tunai Rp 800 juta dan Rp 2,5 juta (hasil kejahatan tahun 2013).
"Dia ini menyediakan kondom dan gel pelicin untuk berhubungan lewat pantat atau belakang. Yang begitulah. Dan dia juga melayani pelanggan di luar kosannya, seperti di hotel atau apartemen tetapi pelanggan yang bayar dan harga servicenya lebih mahal. Namun untuk sejak kapan dia terjun dan ada oknum lainnya dalam pornografi ini masih kami dalami," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo saat dihubungi, Rabu (4/5).
Atas perbuatannya, Ika dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena menyebarkan konten porno di dalam akun Twitternya.