Ingin Kuasai Warisan, Nenek 70 Tahun Digugat Anak Kandung hingga Menantu dan Cucu
Kliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.
Kasus anak kandung menggugat orangtua sendiri kembali terjadi. Di Jember, seorang nenek berusia 70 tahun harus berurusan dengan hukum karena digugat secara perdata oleh anak kandung, menantu dan cucu kandungnya sendiri.
Minati (70), warga asal Dusun Pucuan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, kini harus bolak-balik ke pengadilan karena digugat tiga anggota keluarganya sendiri.
Hal ini dipicu oleh kebun jeruk hasil warisan almarhum suaminya, Joyo Dasri. Menurut pengacara nenek Minati, Lukman Hakim, masalah bermula saat Minati yang bekerja sebagai petani kebun jeruk merasa kebun jeruknya kerap dicuri maling.
Ia kemudian melaporkan masalah ini ke Polsek Semboro. Hasil penyelidikan polisi mengarah pada anak kandung Nenek Minati yang bernama Dasri (47), menantunya yang bernama Muzakki Rahman (49), serta sang cucu yang bernama Yunus Pratama Muzakki (25), sebagai pelaku pencurian.
"Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian," ujar Lukman Hakim saat dikonfirmasi merdeka.com pada Sabtu (17/08).
"Mengambil secara diam-diam. Jadi klien kami tidak tahu kalau ternyata mereka yang ambil," lanjut Lukman.
Digugat Perdata
Kebun jeruk tersebut masih atas nama almarhum suami Minati, yakni Joyo Dasri. Ketiga anggota keluarga nenek Minati itu kemudian menempuh strategi dengan menggugat secara perdata. Mereka meminta agar kebun jeruk itu segera dibalik nama ke anak kandung Minati, yakni Dasri.
"Jadi gugatan kami soal hak waris terkait tanah kebun jeruk peninggalan almarhum tersebut semata-mata dilakukan untuk mencabut status tersangka kasus pencurian yang kini sedang disandang ketiga penggugat," ujar Dialena, pengacara tiga penggugat hak waris saat dikonfirmasi terpisah.
Selain menggugat perdata soal hak waris, anak kandung-menantu-cucu tersebut juga menginginkan agar Minati mencabut laporan pencurian yang ada di Polsek Semboro. Sehingga ketiganya bisa terbebas dari status tersangka.
Menanggapi permintaan tersebut, Lukman Hakim selaku kuasa hukum nenek Minati menegaskan, kliennya bukan tidak mau memberikan hak waris kepada putri kandungnya itu. Tapi nenek Minati ingin agar warisan tanah kebun tersebut juga dibagi kepada 'anak kandung' yang lain.
"Jadi nenek Minati ini sebenarnya punya dua anak kandung. Selain si penggugat, nenek Minati ini punya satu anak lagi, namun sudah meninggal. Anak ini, tidak punya keturunan kandung, tetapi punya anak angkat," ungkap Lukman Hakim.
Harap Selesai Tanpa Gugat
Nenek Minati berharap, agar anak angkat dari anaknya yang sudah meninggal tersebut atau cucu angkatnya, juga bisa mendapatkan bagian dari hak warisnya.
"Makanya yang digugat secara perdata ini sebenarnya ada dua. Nenek Minati sebagai tergugat satu, dan juga istri almarhum anak nenek Minati sebagai tergugat dua," ujar Lukman Hakim.
Sidang gugatan perdata ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan agenda pada Kamis (15/08) lalu adalah mediasi.
"Namun mediasi kemarin harus ditunda karena tergugat dua tidak hadir. Kalau tergugat satu dan tiga penggugat itu hadir semua," papar Lukman Hakim.
Lukman Hakim menyebut, kliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.
"Nenek Minati mengeluh kepada saya, kapan masalah ini selesai. Karena sudah berjalan sekitar empat bulan, dia sudah lelah. Ingin masalah ini selesai tanpa harus ada gugat menggugat, karena kan masih satu keluarga," pungkas Lukman Hakim menirukan ucapan kliennya.