Duduk Perkara Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Harta Warisan ke Pengadilan Karawang
Tim Hukum Kusumayati, Nyana Wangsa kepada awak media menjelaskan duduk perkara dari sudut kliennya sebagai tergugat.
Sebuah berita viral dari Karawang, saat pengadilan negeri setempat menyidangkan gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang anak bernama Stephanie (38) kepada ibu kandungnya, Kusumayati (63).
Duduk Perkara Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Harta Warisan ke Pengadilan Karawang
Sebuah berita viral dari Karawang, saat pengadilan negeri setempat menyidangkan gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang anak bernama Stephanie (38) kepada ibu kandungnya, Kusumayati (63). Sebabnya, dugaan pemalsuan tanda tangan surat waris keluarga.
Tim Hukum Kusumayati, Nyana Wangsa kepada awak media menjelaskan duduk perkara dari sudut kliennya sebagai tergugat.
Menurut dia, pernyataan dari penggugat keliru soal menghilangkan haknya dari surat keterangan waris (SKW).
Dia memastikan, kliennya sama sekali tidak pernah mengubah apa pun dalam SKW dan hal itu sudah terbukti saat sidang perdana digelar.
“Fakta persidangan, ditanya oleh hakim, Bu Stephanie kenapa Anda sampai melaporkan ibu Anda dengan dalih dia hak warisnya dihilangkan padahal secara yuridis tetap tercantum sebagai ahli waris di notaris," kata Nyana menirukan perkataan hakim saat jumpa pers di Jakarta, seperti dikutip Senin (1/7).
Nyana menjelaskan, apa yang terjadi di keluarga kliennya pernah coba diselesaikan melalui jalur restorative justice di Polda Jawa Barat.
Tetapi, Stephanie menuntut angka Rp500 miliar dan setelah proses nego angkanya turun menjadi Rp10 miliar dengan emas sebanyak 50 kg. Sehingga jalur tersebut gagal dikarenakan tuntutan angka yang besar.
“Waktu restorative justice di Polda dan di Mabes Polri, pernah ada intrik-intrik tertentu dia pernah meminta bagian yang di luar logika," jelas Nyana.
Diketahui, persidangan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Karawang. Dengan nomor 143/Pid.B/2024/PN.Kwg. Sejauh ini, menurut keterangan Nyana, sidang sudah berlangsung selama dua kali.
Penjelasan Stephanie
Menurut Stephanie, tindakan menggugat sang ibu disebabkan adanya penghilangan hak waris dari peninggalan sang ayah. Dia mengaku, hanya nama dia yang tak ada di dalam hak warisan sang ayah, yakni kepemilikan saham di perusahaan sang ayah.
Menurut dia, tidak pernah ada tanda tangannya yang dibubuhkan dalam surat keterangan waris (SKW) yang berdampak pada hilangnya hak kepemilikan saham di perusahaan terkait.
Dia pun membantah pernah menuntut angka Rp500 miliar emas 50 kg saat proses restorative justice. Menurutnya, hal itu tidak benar.
“Demi Tuhan saya tidak pernah mengincar warisan. Jadi soal tudingan saya mengincar warisan Rp500 miliar dan emas 50 kg itu tidak benar,” ujar Stephanie di Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.
Stephanie juga keberatan jika disebut anak durhaka karena gugatannya ke pengadilan. Sebab yang diinginkan hanyalah mencari keadilan atas tandatangan yang diyakini telah dipalsukan sehingga dirinya kehilangan hak sebagai salah satu pewaris.
"Hal itu semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayah saya bernama Sugianto agar mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris adalah bukan tindakan anak durhaka," dia menandasi.