Ini 2 skenario DPRD DKI 'hukum' Ahok lewat hak angket
Rapat Paripurna untuk menyikapi hasil penyelidikan tim angket akan dilakukan secepatnya.
Panitia angket akan menggelar rapat paripurna untuk menentukan nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dalam rapat tersebut anggota dewan memiliki kemungkinan untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Anggota panitia angket, Syarief menegaskan, ada dua pilihan yang akan diambil jika memang benar anggota DPRD mengajukan HMP. Pertama adalah pemberhentian, dan kedua, teguran keras dengan permintaan maaf. Soal dua hal itu akan diputuskan saat rapat paripurna.
"Jadi anggota masih merumuskan apakah hasil hak menyatakan pendapat nanti berupa teguran keras dengan permintaan maaf atau usulan pemberhentian," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/4).
Dia menambahkan, untuk dapat mengajukan HMP tersebut, hanya perlu persetujuan dari 20 anggota legislatif. Sedangkan untuk mengesahkan usulan tersebut maka 53 anggota dewan yang hadir di dalam rapat harus sepakat dan sepaham.
Melihat syarat tersebut, politisi Gerindra ini yakin dapat mengajukan dan mengesahkan HMP atas hasil penyelidikan panitia angket. Sebab sejauh ini, kata dia, hanya NasDem dan PAN yang mencabut dukungan atas hak angket.
"Kalau dihitung, tinggal dikurangi aja. 106 anggota dikurangi yang dari NasDem sama PAN," tutup Syarief.