Ini Alasan UNHCR Belum Pindahkan Pencari Suaka dari Kalideres
Menurut Chairul, pihaknya juga tidak memberikan batasan waktu bagi para pencari suaka untuk pindah. Dia menjelaskan, tugasnya hanyalah membantu Pemprov DKI Jakarta dalam menangani pencari suaka. Permasalahan ini juga dinilainya menjadi tanggung jawab penuh dari pihak United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR
Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) memastikan tidak akan memindahkan pencari suaka secara paksa dari Gedung Eks Kodim, Kalideres, Jakarta Barat. Meski pun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghentikan bantuan sejak 31 Agustus 2019 lalu.
Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenko Polhukam, Chairul Anwar mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan tindakan pemaksaan kepada para pencari suaka.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Bagaimana cara mengurus pindah memilih di DKI Jakarta? "Batas waktu untuk mengurus form pindah memilih tinggal sebentar lagi. Kami himbau bagi warga yang akan pindah memilih ke DKI Jakarta dapat langsung datang ke kantor PPS di kelurahan, kantor PPK di kecamatan, atau kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat," kata Astri dalam keterangan tertulis, diterima Senin (8/1/).
"Enggaklah, enggak dipaksa, mana ada pemaksaan. Kita masih persuasif meminta mereka untuk kembali ke tempat tinggalnya masing-masing," katanya saat dihubungi, Kamis (5/9).
Menurut Chairul, pihaknya juga tidak memberikan batasan waktu bagi para pencari suaka untuk pindah. Dia menjelaskan, tugasnya hanyalah membantu Pemprov DKI Jakarta dalam menangani pencari suaka. Permasalahan ini juga dinilainya menjadi tanggung jawab penuh dari pihak United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
"Kemudian ada Pemprov DKI juga memberikan bantuan. Kemudian juga ada swasta juga memberikan bantuan. Jadi semua yang terlibat di dalam penanganan itu kan harus dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenko Polhukam," ujarnya.
Namun, dia menegaskan, Indonesia sebenarnya memang tidak punya kewajiban untuk menerima pengungsi dari luar negeri. Sebab, Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1651 tentang Pengungsi.
"Tapi karena mereka ada di Indonesia, pemerintah Indonesia, juga Pemprov DKI, memberikan bantuan dalam konteks kemanusiaan," terangnya.
Chairul menambahkan, pihak UNHCR sendiri memang masih terkendala dalam menarik pengungsi karena beberapa hal.
"Kalau jawaban dari UNHCR, mereka juga terkendala oleh negara penerima karena negara penerima juga menentukan kriteria-kriteria yang bisa mereka terima," jelasnya.
Dia menuturkan, sesungguhnya pihak Australia sendiri juga sudah tak menerima pengungsi lagi dari Indonesia.
"Karena mereka menetapkan kebijakan yang teregistrasi terakhir 1 Juli 2014 yang mereka mau terima. Artinya kan sebetulnya sejak 2014-2019, tidak ada lagi penerimaan ke Australia," tutupnya.
Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
DPRD DKI Sarankan Pemprov Tetap Bantu Pencari Suaka
36 Pencari Suaka Bermasalah Ditempatkan di Rudenim Makassar
Tinggalkan Keluarga Demi Suaka
Makanan, Sumber Kehidupan Sekaligus Pertikaian Pencari Suaka di Pengungsian
DPR Desak UNHCR Pastikan Nasib Pencari Suaka di Indonesia
Tekanan Batin Pencari Suaka
Menunggu Malam di Pelataran Pengungsian Pencari Suaka