![UNHCR Ungkap Asal Pengungsi yang Bangun Tenda di Depan Kantornya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/2/1719902186079-akoloj.jpeg)
![UNHCR Ungkap Asal Pengungsi yang Bangun Tenda di Depan Kantornya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/2/1719902186079-akoloj.jpeg)
Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) meminta pengungsi di Kuningan, Jakarta Selatan mematuhi aturan agar bisa mendapat akses layanan.
"Semua pengungsi diharapkan patuhi aturan apabila mereka membutuhkan sesuatu mereka bisa mengikuti proses dan mekanisme yang sudah ada," kata Assistant Protection Officer UNHCR Hendrik Therik saat ditemui di Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7).
Hendrik menegaskan, para pengungsi yang berasal dari Afghanistan, Irak, hingga Myanmar wajib mengantre untuk mendapat mengakses pelayanan.
Pihaknya memahami para pengungsi tersebut mencari suaka yang tentunya Indonesia sudah memberikan perlindungan bagi mereka.
Kendati demikian, diingatkan para pengungsi harus menaati mekanisme formal yakni mengajukan permohonan lalu dipanggil. Bukannya menginap dengan mendirikan tenda di kawasan itu.
"Tentunya tindakan-tindakan seperti menginap di fasilitas publik itu bukan sesuatu yang kita inginkan dan bertentangan dengan peraturan daerah," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Menjawab mengapa pengungsi bisa sampai belasan tahun mencari suaka di Indonesia, Hendrik menegaskan, tentunya mereka memiliki permohonan yang berbeda-beda.
"Ada yang meminta berbagai jenis bantuan seperti registrasi di UNHCR, ada bantuan kesehatan, bantuan keuangan maupun penempatan ke negara ketiga," ujarnya.
Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan pengungsi di kawasan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sejumlah petugas gabungan terdiri dari Imigrasi, Satpol PP Jakarta Selatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi (Kesbangpol), kecamatan, kelurahan, Koramil dan Kepolisian.
Adapun dari penertiban tersebut sebanyak 15 orang yang terdiri dari 13 orang dewasa dan dua orang anak kecil yang dibawa naik ke mobil pihak Imigrasi.
Ke depannya, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dengan TNI, Polri dan Satpol PP yang mendirikan posko dan berpatroli setiap harinya di kawasan itu.
Penertiban itu mengacu kepada pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Menampung mereka di rumah detensi yang ada di Direktorat Jenderal imigrasi," kata Camat Setiabudi Iswahyudi
Baca SelengkapnyaPengungsi ditertibkan itu tinggal di tenda yang dikhawatirkan membahayakan diri mereka, menimbulkan penyakit, dan mengganggu ketertiban.
Baca Selengkapnya"Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” kata Kemenlu.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mempelajari mengapa para pengungsi bisa berakhir di Indonesia yang semula bukan negara tujuan atau transit.
Baca SelengkapnyaUNHCR memiliki tanggung jawab dalam perlindungan pengungsi di dunia.
Baca SelengkapnyaHeru juga ingin agar UNHCR memperhatikan kehidupan para pengungsi tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah memastikan bandara dan jalan tol sudah siap digunakan untuk menyambut upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaPetugas juga melaksanakan pemeriksaan dokumen lalu lintas, serta pengawasan terkait kelayakan TPnHK.
Baca Selengkapnya