Pengungsi Luar Negeri Bangun Tenda Depan Kantor UNHCR Kuningan, Kemenlu Sebut Langgar Aturan
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan, tindakan pengungsi dari luar negeri yang berdemonstrasi dengan mendirikan tenda di depan Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jakarta, melanggar aturan.
“Pengungsi dari luar negeri di Indonesia tidak kebal hukum. Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” kata Juru Bicara II Kemlu Rolliansyah Soemirat, Senin (1/7).
Perlanggaran seperti itu, menurut dia, jika dilakukan oleh siapa pun, termasuk pengungsi dari luar negeri, dapat ditindak sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Rolliansyah lebih lanjut menjelaskan, dalam penanganan pengungsi, Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Tambahannya tahun 1967.
Artinya, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri.
“Selama ini, bantuan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi dilakukan berdasarkan prinsip kedaruratan dan prinsip kemanusiaan,” katanya, dikutip dari Antara.
Dukungan untuk pengungsi biasanya diberikan oleh organisasi internasional, khususnya UNHCR, dengan dukungan dari Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) di Indonesia, sesuai dengan mandat yang mereka miliki.
Kemlu telah mengkomunikasikan masalah ini dengan UNHCR dan berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam selaku Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk penanganan masalah secara lebih komprehensif.
Secara terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan segera berkoordinasi dengan UNHCR terkait keberadaan pengungsi yang mendirikan tenda di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Nanti kami bicara. Ini kan masalah kemanusiaan, jadi kita bicara dengan UNHCR gimana caranya supaya mereka juga terakomodir dari sisi kemanusiaan dan tidak mengganggu," kata Heru.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan, penanganan pengungsi yang membuat tenda di kawasan Kuningan merupakan kewenangan UNHCR.
"Kalau dari Imigrasi mereka kan bukan pelanggar keimigrasian, karena sudah mengantongi kartu UNHCR itu," kata Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan Bhimsa Sanlito saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/6).
berita untuk kamu.
Bhimsa menyebutkan, jika mereka terbukti melanggar aturan imigrasi, maka pihak imigrasi bisa dengan mudah melakukan deportasi.
Namun, mereka dari awal masuk tidak melalui TPI lantaran sudah terdata oleh pihak UNHCR sebagai warga dari negara konflik yang mayoritas berasal dari Afghanistan dan Irak.
- Merdeka
"Menampung mereka di rumah detensi yang ada di Direktorat Jenderal imigrasi," kata Camat Setiabudi Iswahyudi
Baca SelengkapnyaPemkot Jaksel menertibkan pengungsi di kawasan Komisariat UNHCR ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca SelengkapnyaPengungsi ditertibkan itu tinggal di tenda yang dikhawatirkan membahayakan diri mereka, menimbulkan penyakit, dan mengganggu ketertiban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Heru juga ingin agar UNHCR memperhatikan kehidupan para pengungsi tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya
Baca SelengkapnyaSoal apa saja potensi tambang yang bisa digarap GP Anshor, ia tidak bisa menjelaskan lebih jauh.
Baca SelengkapnyaKejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaMisrad menuturkan, pada pengalaman sebelumnya, Kemenag sudah sukses melakukan pencairan santunan ganti untung terhadap warga terdampak lahan pembangunan UIII.
Baca SelengkapnyaSebagai pejabat negara, tentu AHY akan mendapatkan sejumlah fasilitas dan tunjangan dari negara dari kendaraan hingga rumah dinas.
Baca Selengkapnya