Ini amunisi Haji Lulung buat 'tembak' Ahok
DPRD DKI Jakarta telah menunjuk kuasa hukum Razman Arif Nasution menghadapi Ahok.
DPRD DKI Jakarta telah menunjuk kuasa hukum Razman Arif Nasution menghadapi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Berbagai dokumen telah disiapkan untuk menyeret Ahok ke jalur hukum.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana mengatakan ada empat hal yang akan ditindaklanjuti. Pertama persoalan etika dan norma yang dilakukan Ahok. Sebab mantan Bupati Belitung Timur tersebut sudah melakukan penghinaan kepada DPRD DKI Jakarta.
Abraham atau akrab disapa Haji Lulung tersebut menambahkan, tuduhan Ahok kepada legislatif sebagai maling anggaran sebesar Rp 12,1 triliun tidak berlandaskan hukum. Kemudian, Ahok akan dituntut dengan pemalsuan dokumen APBD DKI Jakarta 2015. Sebab dokumen yang dikirimkan Kemendagri bukan hasil rapat paripurna.
Lulung juga mengungkapkan adanya rencana suap sebesar Rp 12,7 triliun kepada legislatif. Ini dilakukan Sekretaris Daerah Saefullah kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
"Dalam anggaran yang diberikan kepada dewan sebesar Rp 12,7 triliun itu. Di antaranya Rp 6 triliun untuk membeli tanah dalam satu tahun. Lah itu besar banget anggarannya. Dan enggak mungkin bisa terserap. Semua ini akan kami tindaklanjuti melalui proses hukum," tegas Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/3).
Sementara Razman mengatakan, DPRD DKI tidak gentar terhadap laporan dan tindakan Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Pelaporan tersebut terkait dugaan dana siluman dalam APBD DKI 2014 dan 2015.
"Dari tuduhan anggaran siluman itu, seolah-olah ada korupsi, konspirasi dan permainan yang dilakukan oknum anggota dan pimpinan DPRD DKI dalam APBD 2014 dan 2015. Karena itu, dari isi substansi hukum kami akan melakukan pelaporan terhadap empat pelanggaran yang dilakukan Basuki," terangnya.
Dia mempertanyakan tuduhan Ahok mengenai dana siluman sebesar Rp 12,1 triliun. Padahal dana tersebut sudah masuk dalam APBD DKI 2015 yang telah dibahas dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI pada 27 Januari.
"Lalu muncul istilah ada dana siluman yang menurut Basuki dimasukkan setelah pembahasan. dari mana bisa dimasukkan dana itu?” tanyanya.
Atas empat pelanggaran tersebut, Basuki terancam terjerat KUHP pasal 263, 264 dan 268 tentang pemalsuan dokumen negara, pasal 421 tentang penyalahgunaan wewenang, dan pasal 209 tentang penyuapan. Dengan total hukuman sekitar enam tahun penjara. "Semua ini akan diproses selambat-lambatnya pada Senin mendatang," ujar Razman.