Ini Hal Wajib Disiapkan Ojol saat Angkut Penumpang saat PSBB Transisi DKI
Untuk poin d, ditegaskan semuanya boleh beroperasi 8 Juni 2020 mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tetap memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) dengan status transisi menuju tatanan normal baru. Masa transisi PSBB di Jakarta dimulai hari ini, Jumat (5/6/2020).
Salah satu yang diatur adalah mobilitas kendaraan umum, khususnya ojek yang diperbolehkan angkut penumpang pada 8 Juni mendatang. Hal ini pun diatur dan dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa perubahan terbaru dari sistem BPJS ? Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang akan mengubah cara layanan kesehatan di Indonesia.
"Iya benar (Soal Surat Keputusan Kadishub)," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo kepada Liputan6.com, Sabtu (6/6/2020).
Dalam diktum ketiga, pihaknya memutuskan pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) dalam mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan penyedia hand sanitizer.
"(b)Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal. (c) Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang," demikian seperti dikutip.
Untuk poin d, ditegaskan semuanya boleh beroperasi 8 Juni 2020 mendatang.
"(d) Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni mendatang. (e) Khusus ojek online, selain memenuhi a,b,c dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi," demikian.
Dalam diktum keempat, DKI pun mengatur para operator aplikasi tersebut.
"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal, sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga huruf b," demikian dikutip.
Ganjil Genap
Dalam Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang masa transisi, diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyatakan kebijakan ganjil-genap itu belum diterapkan pada pekan depan.
"Ganjil-Genap belum berlaku seminggu ke depan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Sabtu (6/6/2020).
Menurut Syafrin tanggal pasti penerapan ganjil-genap akan dilakukan usai evaluasi kondisi lalu lintas dalam minggu pertama penerapan PSBB transisi.
"Kami akan melakukan evaluasi minggu pertama masa transisi dahulu," ujarnya.
Syafrin juga belum menjelaskan ruas jalan ganjil-genap akan sama seperti kebijakan sebelumnya atau diperluas. "Kita lihat hasil (evaluasi) dulu," ucapnya.
Diketahui, pada pasal 17 ayat 2 poin a Pergub tersebut berbunyi motor ataupun mobil kena kebijakan ganjil-genap.
"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” isi pasal tersebut.
(mdk/ded)