Ini Penyebab Berkas Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Selesai
Hengki mengatakan, setelah pihaknya telah melengkapi catatan dari kejaksaan maka bekas segera dilimpahkan kembali. Namun, dia tidak menyebutkan spesifik kapan akan dilakukan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menagih berkas perkara kasus penganiayaan tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19). Berselang dua minggu lamanya semenjak dikembalikan berkas dari Kejati, penyidik Polda Metro Jaya masih belum melengkapinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, masih ada beberapa catatan yang harus ditambahkan sebelum berkas dikirim ke Kejaksaan.
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Di mana Danny Kosasih meninggal? Ia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis malam (5/9/2024) WIB.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (4/5).
Dia mengatakan, setelah pihaknya telah melengkapi catatan dari kejaksaan maka bekas segera dilimpahkan kembali. Namun, Hengki tidak menyebutkan spesifik kapan akan dilakukan.
"Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan meminta kepada penyidik untuk menyampaikan perkembangan berkasus kasus penganiayaan Mario Cs.
"Berkas masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Rabu (3/5/2023).
Berkas Mario dan Shane telah dikembalikan ke penyidik oleh pihak Kejaksaan lantaran dinilai masih ada beberapa materi yang harus dilengkapi terlebih dahulu pada 19 April 2023.
Berselang dua Minggu berselang berkas itu masih belum mendapat kejelasan bagaimana nasibnya.
Sebagaimana diketahui, Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Serta satu anak yang berhadapan dengan hukum yakni inisial AG (15).
Mereka dikenakan pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(mdk/fik)