Mirip Kasus Mario Dandy, Penyelidikan Netizen Bisa Bikin Ayah Lady Aurelie Masuk Bui?
Netizen menyoroti harta kekayaan Dedy. Suami Sri Meilina alias Lina itu memiliki harta Rp9,4 miliar. Kekayaan itu berdasarkan LHKPN.
Kasus pemukulan dialami mahasiswa koas atau dokter magang bernama Muhammad Luthfi Hadyhan (22) dilakukan Fadilla alias Datuk (37) menyeret Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah. Dedy merupakan ayah Lady Aurelia Pramesti, mahasiswi koas yang menjadi pemicu penganiayaan dilakukan sopirnya Datuk terhadap Luthfi.
Nama Dedy mendadak menjadi pergunjingan netizen di media sosial di tengah prahara pemukulan dilakukan sopirnya. Latar belakang Dedy yang seorang pejabat di BPJN Kalbar dikuliti netizen.
Netizen menyoroti harta kekayaan Dedy. Suami Sri Meilina alias Lina itu memiliki harta Rp9,4 miliar. Kekayaan itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 2023,.
Netizen lantas mempertanyakan jumlah harta dimiliki pejabat di Kementerian PU tersebut. Harta Dedy dianggap janggal lantaran rumah dan bangunan miliknya di kawasan Jakarta Selatan disebutkan netizen senilai Rp200-Rp300 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta turun tangan mengusut sumber kekayaan Dedy tersebut. Penyelidikan dilakukan mengingatkan kasus penganiayaan dilakukan Mario Dandy hingga menyeret ayahnya Rafael Alun hingga pesakitan di KPK.
Kasus Mario Dandy
Rafael Alun diketahui menjadi sorotan publik karena ulah sang anak Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya David Ozora, anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina. Buntut kasus penganiayaa itu, sumber harta kekayaan Rafael Alun dikuliti netizen. KPK, PPATK hingga Kemenkeu selaku tempat Rafael Alun bekerja turun tangan mengusut harta mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
Penyelidikan KPK itu akhirnya menyeret Rafael Alun ke meja hijau. Dia pun divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp10,79 miliar. Vonis penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini diketahui sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 14 tahun penjara.
Lantas Apakah Penyelidikan Netizen Bisa Membuat Ayah Lady Aurelie Masuk Bui?
KPK turun tangan mengusut harta mengecek LHKPN Dedy yang disebut-sebut ada kejanggalan dalam laporan kekayaannya.
Dalam proses pengecekan LHKPN Dedy, KPK bakal terlebih dahulu dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan, serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal.
KPK juga meminta masyarakat juga turut hadir dalam memeriksa apabila ada kejanggalan dalam LHKPN Dedy. KPK menegaskan akan secara terbuka dalam menyampaikan hal ini dalam rangka pemberantasan rasuah di dalam negeri.
"Saat ini, Tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN Sdr. Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi," ujar tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/12).
Pernah Terseret OTT KPK
KPK menyatakan Dedy pernah terseret dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap proyek jalan di Kalimantan Timur. Kasus itu, melibatkan nama Kepala Satuan BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) Tipe B, Rahmat Fajar pada November 2023 lalu.
"Kalau mengikuti saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan (Dedy) sebetulnya juga sudah disebut-sebut," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya saat dikonfirmasi, Senin (16/12).
Harta Naik Mendadak
Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT yang menjerat Dedy semula dari adanya tiga paket pengerjaan dalam pembangunan jalan di Kaltim.
Ketiga paket tersebut yakni Preservasi Jalan Simpang ITCI–Simpang 3 Riko Segmen I, Preservasi Jalan Simpang ITCI–Simpang 3 Riko Segmen II, dan Preservasi Jalan Simpang 3 Riko–Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek.
Ketiga penandatanganan paket pengerjaan tersebut ditandangi oleh Rahmat Fajar selaku Kepala Satuan BBPJN yang juga disaksikan oleh Dedy Mandarsyah yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Preservasi.
Dalam LHKPN, Dedy terungkap memiliki kekayaan sekitar Rp9 miliar. Laporan harta kekayaan itu disampaikan saat dirinya menjabat sebagai Kepala BPJN Aceh.
Dedy tercatat pertama kali mendaftarkan harta kekayaan di LHKPN pada 28 Maret 2019 periode 2018 saat dirinya menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BBPJN Wilayah I Sumsel.
Saat itu, harta kekayaan Dedy Mandarsyah senilai Rp6,2 miliar yang berasal dari kepemilikan properti seperti tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan sebanyak 3 unit.
Seluruh aset tanah dan bangunan tersebut diinput oleh Dedy Mandarsyah dengan jumlah nominal Rp750 juta. Ketiga aset itu juga dilaporkan merupakan hasil sendiri. Sedangkan, untuk kepemilikan aset kendaraan dirinya melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV tahun 2007 senilai Rp150 juta yang juga hasil sendiri.
Untuk harta bergerak senilai Rp830 juta sedangkan kas setara Rp4,5 miliar.
Sejak mengisi jabatan sebagai Kasatker, Dedy Mandarsyah mengirimkan LHKPN ke KPK secara rutin. Terakhir LHKPN yang disampaikan Dedy Mandarsyah tercatat masuk pada 14 Maret 2024 untuk periodik 2023.
Pada LHKPN 2024, Dedy Mandarsyah tetap mencamtumkan tiga aset rumah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan. Hanya saja, tidak ada pergerakan nilai dari aset tanah dan bangunan miliknya dengan nominal sama seperti periodik 2018 sebesar Rp750 juta.
Dalam laporan terbaru dirinya menambahkan kepemilikan alat transportasi Honda CRV tahun 2019 senilai Rp450 juta yang dituliskan hasil dari hadiah. Lalu untuk harta bergerak lainnya tercatat sama dengan periodik 2018 senilai Rp830 juta.
Pada LHKPN terbaru dirinya menambahkan kepemilikan surat berharga senilai Rp670 juta.Sedangkan untuk kepemilikan uang setara kas naik menjadi Rp6,7 miliar.
Secara keseluruhan aset yang dimiliki oleh Dedy Mandarsyah saat mencapai Rp9,4 miliar. Angka ini naik signikan dibanding pada 2018 yang berjumlah Rp6,2 miliar.
Kementerian PU Koordinasi dengan KPK
Penyelidikan dilakukan netizen juga mengundang reaksi Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo. Dia siap berkoordinasi dengan KPK.
Menurut dia, perihal kejanggalan harta kekayaan Dedy diurus oleh bagian Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian PU. Dia juga mengimbau kepada para jajarannya untuk tidak bermewah-mewah.
"Kalau kami dari awal selalu low profile gitu-gitu. Nanti kalau detail masalah ini diurus sama sekjen sama irjen," kata Dody saat ditemui di PTIK Polri, Jakarat Selatan, Senin (16/12).
Kubu Lady Aurelia Ingin Damai dengan Korban Penganiayaan
Sementara itu, kepolisian masih melakukan penyidikan terkait kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Lutfhi dengan tersangka Fadilla alias Datuk (37), sopir pribadi ibu rekannya, Lady Aurelia Pramesti.
Penganiayaan dilatarbelakangi keberatan Lady perihal jadwal jaga yang sudah disepakati
Kuasa hukum keluarga Lady, Titis Rachmawati menyebut ibu Lady, Sri Meilina alias Lina, telah menyampaikan permohonan maaf kepada Lutfhi dan keluarganya atas insiden itu.
Lina mengaku menyesali mengajak korban bertemu untuk membicarakan jadwal jaga anaknya hingga berujung penganiayaan.
Titis mengaku kliennya dan keluarga masih berupaya mediasi dengan korban. Namun sayangnya hingga kini belum juga dapat menemui Lutfhi dan keluarganya.
"Kami sudah beberapa kali mediasi, tetapi belum bisa bertemu dan kita juga sudah meminta Lady kirim pesan pribadi kepada Luthfi permohonan maaf, tetapi belum dijawab," ungkap kuasa hukum keluarga Lady, Titis Rachmawati, Selasa (17/12).
Sementara itu, Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Irfanuddin mengatakan, pihaknya pun mengupayakan perdamaian antara kedua mahasiswanya itu. Kampus telah menghubungi mereka, Luthfi melalui zoom dan Lady datang langsung.
"Jelas ada usaha agar berdamai untuk saling diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi ada beberapa ranah yang tidak bisa kita campuri, yakni ranah kepolisian," kata Irfanuddin.
Irfanuddin menegaskan tim investigasi masih bekerja untuk mencari fakta di balik insiden penganiayaan dan keberatan Lady terhadap jadwal jaganya. Dia memastikan FK Unsri akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran etika akademik.
"Keduanya kan anak kami semua, jadi ya kita lagi mencari data seadilnya. Kami akan mencari fakta jernih dan clear agar bisa ambil keputusan yang bijak," kata Irfanuddin.