Gaduh 'Harta Gendut' Ayah Mahasiswi Koas Lady Aurelia, Begini Kata Menteri PU
Publik dalam hal ini, netizen pun mempertanyaka harta fantastis seorang pejabat di Kementerian PU tersebut.
Nama Dedy Mandarsyah mendadak jadi pergunjingan di media sosial. Dia adalah ayah dari Lady Aurelia Pramesti. Mahasiswa koas yang jadi pemicu penganiayaan sopirnya Fadilla alias Datuk (37) terhadap senior Lady.
Belakangan terkuak, ayah Lady merupakan pejabat Kepala Balai Pelaksanaan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Memiliki harta, Rp9 miliar dari laporan LHKPN.
Publik dalam hal ini, netizen pun mempertanyaka harta fantastis seorang pejabat di Kementerian PU tersebut. KPK diminta turun tangna mengusut rekening gendut tersebut.
Hal ini mengundang reaksi Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo. Dia siap berkoordinasi dengan KPK.
"Kalau LHKPN kan seharusnya diusut sama KPK ya," kata Dody saat ditemui di PTIK Polri, Jakarat Selatan, Senin (16/12).
Menurut dia, perihal kejanggalan harta kekayaan Dedy diurus oleh bagian Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian PU. Dia juga mengimbau kepada para jajarannya untuk tidak bermewah-mewah.
"Kalau kami dari awal selalu low profile gitu-gitu. Nanti kalau detail masalah ini diurus sama sekjen sama irjen," pungkas dia.
Siapa Dedy Mandarnsyah?
Seperti diketahui, ayah Lady, Dedy Mandarnsyah yang berstatus pegawai eselon III A di Kementerian PU. Dedi suami seorang pengusaha kain tenun bernama Sri Meilina atau Lina yang turut berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.
Dedy sendiri diangkat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat pada bulan Oktober 2024 lalu dan sebelumnya Kepala BPJN Aceh.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman E-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dedy Mandarsyah memiliki kekayaan sekitar Rp9 miliar.
Laporan harta kekayaan itu disampaikan saat dirinya menjabat sebagai Kepala BPJN Aceh. Dedy tercatat pertama kali mendaftarkan harta kekayaan di LHKPN pada 28 Maret 2019 periode 2018 saat dirinya menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BBPJN Wilayah I Sumsel.
Saat itu, harta kekayaan Dedy Mandarsyah senilai Rp6,2 miliar yang berasal dari kepemilikan properti seperti tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan sebanyak 3 unit.
Seluruh aset tanah dan bangunan tersebut diinput oleh Dedy Mandarsyah dengan jumlah nominal Rp750 juta. Ketiga aset itu juga dilaporkan merupakan hasil sendiri.
Sedangkan, untuk kepemilikan aset kendaraan dirinya melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV tahun 2007 senilai Rp150 juta yang juga hasil sendiri.
Untuk harta bergerak senilai Rp830 juta sedangkan kas setara Rp4,5 miliar.
Rajin Lapor LHKPN
Sejak mengisi jabatan sebagai Kasatker, Dedy Mandarsyah mengirimkan LHKPN ke KPK secara rutin. Terakhir LHKPN yang disampaikan Dedy Mandarsyah tercatat masuk pada 14 Maret 2024 untuk periodik 2023.
Pada LHKPN 2024, Dedy Mandarsyah tetap mencamtumkan tiga aset rumah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan. Hanya saja, tidak ada pergerakan nilai dari aset tanah dan bangunan miliknya dengan nominal sama seperti periodik 2018 sebesar Rp750 juta.
Dalam laporan terbaru dirinya menambahkan kepemilikan alat transportasi Honda CRV tahun 2019 senilai Rp450 juta yang dituliskan hasil dari hadiah. Lalu untuk harta bergerak lainnya tercatat sama dengan periodik 2018 senilai Rp830 juta.
Pada LHKPN terbaru dirinya menambahkan kepemilikan surat berharga senilai Rp670 juta. Sedangkan untuk kepemilikan uang setara kas naik menjadi Rp6,7 miliar.
Secara keseluruhan aset yang dimiliki oleh Dedy Mandarsyah saat mencapai Rp9,4 miliar. Angka ini naik signikan dibanding pada 2018 yang berjumlah Rp6,2 miliar.
Berapa Gaji Dedy?
Berdasarkan statusnya sebagai Kepala BPJN Kalbar, pendapatan Dedy Mandarsyah diperkirakan mencapai Rp20.271.484. Jumlah itu didasari gaji pokok dan elemen tunjangan yang didapatkannya sebagai pejabat publik.
Dedy mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Adapun untuk rentang gaji golongan III dengan besaran tunjangan keluarga 10 persen ditambah dua persen per anak.
Berdasarkan nilai gaji pokok tertinggi maka tunjangan keluarga yang didapat berkisar Rp549.024.Lalu untuk tunjangan beras ASN diberikan jatah bersama keluarga dengan besaran 10 kilogram per orang ditambah masing-masing anggota keluarga mendapatkan 10 kilogram.
Jika dinominalkan, maka per kilogramnya ASN mendapat sekitar Rp7.242 per orang dalam anggota keluarga. Jika dalam satu anggota keluarga terdiri dari tiga orang, maka dalam satu bulan Dedy mendapat tunjangan sebesar Rp217.260.
Sedangkan, untuk tunjangan jabatan PNS golongan IIIA mendapatkan uang sebesar Rp1.260.000. Lalu untuk tunjangan kinerja berdasarkan keputusan Menteri PUPR Nomor 980 Tahun 2024, untuk jabatan yang diemban Dedy mencapai Rp13.670.000.