Jadi Plt Gubernur, Djarot harus izin Mendagri buat copot pejabat DKI
Djarot Saiful Hidayat resmi menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta setelah Basuki Tjahaja Purnama divonis bersalah oleh hakim atas kasus dugaan penistaan agama dan langsung ditahan.
Djarot Saiful Hidayat resmi menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta setelah Basuki Tjahaja Purnama divonis bersalah oleh hakim atas kasus dugaan penistaan agama dan langsung ditahan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan semua kebijakan yang nantinya dikeluarkan Djarot sah kecuali soal penggantian pejabat di lingkungan Pemprov DKI. Sebab, Djarot harus meminta izin terlebih dahulu kepada Mendagri jika hendak mengganti pejabat di Pemprov DKI.
"Oh sah (kebijakan yang dikeluarkan Djarot). Sementara mengganti personel harus izin mendagri," katanya di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/7).
Tjahjo mengaku tak mempunyai arahan buat Djarot menjalankan tugas sebagai Plt Gubernur DKI. Menurutnya, Djarot akan bekerja bersama dengan Sekda.
"Enggak ada, kalau plt itu otomatis bisa sekda bisa wakil. Kalau wakilnya ada masalah sakit bisa dengan atau kami tunggu pejabat mendagri itu saja," katanya.