Jadi Tersangka Kecelakaan di Pasar Minggu, Pengemudi Hyundai Ditahan
Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, HRH dijebloskan ke tahanan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menahan pengemudi mobil Hyundai berinisial HHR setelah ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan maut hingga menewaskan seorang pemotor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta. Tersangka HRH berumur 25 tahun dan merupakan karyawan bank BUMN.
Kepolisian menyebut HRH menjadi biang kerok terjadinya kecelakan. Meski sebetulnya HRH bukanlah pengemudi yang menabrak tiga sepeda motor.
-
Apa yang terjadi pada pemobil wanita di Jakarta Selatan? Sebuah video memperlihatkan seorang wanita dibuntuti oleh rombongan begal. Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.Wanita berkerudung yang baru saja keluar dari minimarket diikuti oleh pemotor yang berusaha untuk menghentikan mobilnya.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang terjadi dengan mobil yang sedang melintas di Kembangan? Sebelum sebelumnya, konvoi remaja yang mengendarai sepeda motor sambil menyalakan petasan di Kembangan, Jakarta Barat atau dikenal dengan pintu keluar tol Kembangan menyebabkan satu mobil terbakar.
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
Tetapi kepolisian mengantongi bukti HRH sengaja membenturkan kendaraannya ke kendaraan Toyota Innova yang dikemudikan anggota Aiptu IC. Sehingga, Aiptu IC kehilangan kendali dan menyeruduk tiga pemotor. Bahkan satu diantaranya meregang nyawa.
Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, HRH dijebloskan ke tahanan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Jadi perkara ini penanganannya kita tarik dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya," ujar dia, Sabtu (26/12).
Sambodo menjelaskan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sambodo mengutip bunyi Undang-Undang tersebut.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," ucap Sambodo.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mobil Kijang Terobos Lampu Merah Terguling di Jalan Sutomo Medan
Adu Banteng, Pemotor Tewas Kecelakaan di Jalan Peternakan Jakbar
Detik-detik Kecelakaan Pasar Minggu, Hyundai Serempet Innova hingga Keluar Jalur
Suami Korban Kecelakaan di Pasar Minggu: Hati-Hati Berkendara Mobil di Jakarta
Alasan Polisi Tetapkan Pengemudi Hyundai Tersangka Kecelakaan di Pasar Minggu