Jakarta Didesak Lakukan PSBB Ketat, Pemprov Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Dia mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, Forkopimda, hingga para epidemolog. Selain itu data dan fakta saat ini menjadi acuan terkait rencana kebijakan yang diambil.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Pemprov DKI terus melakukan kajian dan koordinasi mengenai kebijakan pengendalian lonjakan kasus Covid-19. Sejumlah pihak diketahui telah mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan PSBB secara ketat.
"Pak gubernur tadi pagi sudah memimpin rapat terkait evaluasi vaksin ya. Kami bahas kebijakan tentang PPKM Pengetatan dan lain-lain, nanti segera akan diumumkan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/6).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
Dia mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, Forkopimda, hingga para epidemolog. Selain itu data dan fakta saat ini menjadi acuan terkait rencana kebijakan yang diambil.
"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Sebentar tidak lama lagi mudah-mudahan, Pemprov akan mengambil kebijakan dalam rangka pencegahan dan penanganan, pengendalian Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Nanti segera akan diumumkan pak Gubernur," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan keterisian tempat tidur isolasi dan ICU di RS rujukan Covid-19 terus meningkat. Hal tersebut diakibatkan adanya lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Saat ini ada 90 persen keterpakaian tempat tidur isolasi di Jakarta, sedangkan ICU 81 persen," kata Widyastuti di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).
Dia menjelaskan pihaknya terus melakukan penambahan kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19. Awal bulan Juni, terdapat penambahan untuk tempat tidur isolasi dan ICU dari 8 ribu unit ke 10 ribu unit.
"Jadi artinya, mengingat keterpakaian semakin cepat sehingga perlu penambahan yang begitu cepat," jelas dia.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tidak membawa anak-anak saat beraktivitas di luar rumah. Sebab saat ini trend kasus Covid-19 untuk anak-anak di bawah 18 tahun juga mengalami peningkatan.
"Untuk itu, kami mengingatkan warga untuk menghindari keluar rumah membawa anak-anak," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).
Dia menjelaskan bahwa dari penambahan kasus sebanyak 5.582 pada Minggu (20/6/2021), 655 di antaranya yakni usia 6-18 tahun. Lalu, 224 kasus merupakan anak usia 0 - 5 tahun.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: LIputan6.com