'Jangan sampai rusun Jatinegara dikomersilkan warga Kampung Pulo'
Ahok menegaskan, warga Kampung Pulo boleh sampai kapan pun tinggal di rusun itu, tapi tak boleh dijual.
Setelah kemelut penggusuran warga Kampung Pulo dirasa sudah hampir reda lantaran sebagian besar warganya sudah bersedia menempati rusun Jatinegara, muncul satu hal antisipatif yang harus dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu adalah mengatur mekanisme kependudukan dan prosedur penggunaan unit rusun, guna mencegah kembali terulangnya modus jual beli unit rusun seperti yang kerap terjadi di sejumlah rusun milik Pemprov DKI Jakarta.
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun pernah mengutarakan mengenai hal tersebut. Dirinya menegaskan, siapapun warga yang direlokasi ke rusun boleh menempatinya hingga kapan saja, namun dilarang keras memperjualbelikannya.
"Saya kasih rumah ke kamu, boleh tinggal sampai tujuh turunan, asal kamu enggak sewakan rusun kamu ke orang lain. Ini sama kayak saya kasih rumah ke kamu. Bedanya, kamu enggak bisa jual lagi atau sewakan ke pihak ketiga," ujar Ahok dalam suatu kesempatan di Balai Kota DKI Jakarta.
Ahok memastikan praktik jual beli rusun itu tidak akan terulang lagi. Sebab, rusun yang dibangun pihaknya memang sudah disesuaikan kelayakannya, hingga setara dengan unit apartemen kelas menengah pada umumnya.
"(Unit) Rusun Jatinegara Barat itu sudah kayak apartemen loh. Dijual Rp 400 juta saja pasti laku. Makanya saya tahu otaknya (warga yang tidak mau relokasi) itu pingin minta surat (kepemilikan lahan) buat apa," ujar Ahok.
Maka, guna mengantisipasi agar praktik jual beli rusun itu tidak terulang lagi, Pemprov DKI akan melakukan pendataan terhadap seluruh penghuni Rusun Jatinegara. Hal itu untuk mengantisipasi agar warga yang diberi hak menempati unit rusun, tidak menjualnya kepada pihak lain.
"Untuk pengawasan Dinas Perumahan akan melakukan pendataan kepada penghuni rusun dengan meminta Kartu Tanda Penduduk," ujar Kepala Dinas Perumahan DKI, Ika Lestari Aji saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/8).
"Ada pula pendataan identitas, pemegang nasabah dan rekening oleh Bank DKI. Hal ini, untuk meminimalisir adanya jual beli kepada pihak lain," katanya menambahkan.
Menurut Ika, Dinasnya minggu ini akan menyelesaikan pendataan seluruh warga Kampung Pulo, yang diketahui sudah bersedia tinggal di rusun Jatinegara. Pihaknya juga telah melibatkan pegawai kelurahan, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) untuk mengawasi masalah pendataan tersebut.
Selain itu, Ika mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk memasang spanduk di sekitar rusun, yang berisikan larangan untuk menjual unit rusun kepada pihak lain.
"Kita menjamin, tak akan ada penjualan rusun karena ada pengawasan juga dari mereka," ujar Ika.
"Kita sudah memasang spanduk agar mereka tak menjualnya. Kalau sampai menjualnya, pelaku akan diganjar hukum pidana," pungkasnya.