Jeritan abang becak Jakarta: Pak Ahok, kasih kerjaan kek buat makan
Peraturan Daerah No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum untuk menghilangkan becak di Jakarta.
Ratusan tukang becak yang tergabung dalam Serikat Becak Jakarta (Sebaja) dari kawasan Penjaringan, Pademangan, Cilincing, Koja dan Tanjung Priok, menggelar aksi di depan kantor Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Aksi ini bermula sejak 200 becak ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada awal Januari 2016. Penertiban itu dilakukan pada dini hari.
Maka dari itu, mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memperbolehkan kembali mengais rezeki menggunakan becak. Sebab, mereka tengah kebingungan membiayai hidup dan keluarganya.
"Kalau pun enggak ngebecak kasih kerjaan lagi apa saja, tukang sapu kek buat makan sehari-hari, Pak Ahok," kata salah seorang tukang becak, Sugeng Sugiarto di lokasi, Kamis (28/1).
Jika tidak diperbolehkan untuk beroperasi, pria kerap mangkal di pasar Elang, Jakarta Timur ini, meminta Pemprov DKI memberikan solusi. Dia meminta Ahok mau menemui mereka dan berdialog dengan massa aksi.
"Kami minta becak bisa aman, jangan diambilin seenaknya, kalau lagi tidur becak diambil, sama Satpol PP, bukan razia pas lagi jalan. Operasinya tengah malam jam 02.00 WIB sampai 03.00 WIB,"
Untuk diketahui, Jakarta memang diketahui memiliki peraturan bebas dari becak. Yakni melalui Peraturan Daerah No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum untuk menghilangkan becak di Jakarta.
Lebih detil terdapat di pasal 29 yang berisi: Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan atau sejenisnya, mengoperasikan dan menyimpan becak dan atau sejenisnya.