Jika Lulus Uji Emisi, Kendaraan Berumur Tiga Tahun Lebih Tak akan Ditilang
Pemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.
Pemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.
Jika Lulus Uji Emisi, Kendaraan Berumur Tiga Tahun Lebih Tak akan Ditilang
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menegaskan, tak semua kendaraan berusia lebih dari tiga tahun dikenakan sanksi saat tilang uji emisi diberlakukan. Kendaraan di atas tiga tahun tidak akan ditilang jika dinyatakan lulus uji emisi.
- Geram dengan Putusan Lampaui Kewenangan DPR, Amien Rais: MK Perlu Dibubarkan
- Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi akan Ditilang, Catat Tanggalnya
- Ingat! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kini Bayar Parkir Lebih Mahal
- Jenderal Polisi Ungkap Tujuan di Balik Razia Emisi: Biar Pemilik Kendaran Rajin ke Bengkel
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, kendaraan yang usianya tiga tahun lebih bukanlah target sasaran saat razia. Namun, kendaraan itu akan diberhentikan untuk diperiksa apakah ada riwayat melakukan uji emisi.
Sebab, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mengatur bahwa kendaraan yang diharuskan menjalani uji emisi mencakup mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan usia lebih dari tiga tahun.
"Kendaraan yang usianya di atas tiga tahun itu bukan target tapi memang kita minta semua kendaraan yang melintas di titik-titik ini yang diperkirakan usia kendaraanya lebih dari tiga tahun akan kita stop untuk kemudian dilakukan pemeriksaan uji emisinya," kata Asep di Jakarta Timur, Rabu (1/11).Nantinya, kata Asep, polisi dan Dinas Perhubungan (Dishub) akan memberhentikan pengendara secara umum. Setelah itu, petugas akan mengecek di aplikasi Dinas LH apakah kendaraan itu sudah melakukan uji emisi atau belum.
"Kalau memang ternyata kendaraan tersebut belum ada datanya dalam sistem kita, maka kendaraan tersebut akan diminta melakukan uji emisi di tempat yang kita siapkan," jelas Asep.
Kemudian, jika hasil emisinya dinyatakan tidak lulus, maka pengendara akan dikenakan sanksi tilang.
"Bagi kendaraan yang di bawah tiga tahun kami persilakan untuk melintas melanjutkan perjalanan. Tapi bagi kendaraan yang di atas usia tiga tahun maka akan kami stop untuk kemudian melakukan uji emisi," tambah Asep.
Maka dari itu, Asep meminta para pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun untuk rutin memelihara motor atau mobilnya.
"Sekali lagi kita memang berharap kualitas udara juga semakin baik lagi karena memang sekitar 60 persen itu pengaruh sumbangan sektor transportasi terhadap polisi udara yang ada di Jakarta," imbuh Asep.
Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara yang tidak lolos uji emisi bagi kendaraannya hari ini.Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menyampaikan tilang kali ini sama halnya seperti tilang sebelumnya yang sempat berjalan pada September lalu.
"(Prosedur pemeriksaan hingga penilangan) Sama," kata Jhoni saat dikonfirmasi, Rabu (1/11).
Besaran tilang yang akan diberlakukan untuk kendaraan roda dua atau motor tak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp500 ribu.
Penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Ada lima titik lokasi razia uji emisi yang dimulai 1 November 2023. Namun, lokasi bisa berubah sesuai kebutuhan dari masing-masing Satlantas.
"Namun, tergantung masing-masing wilayah nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik," ujarnya.
Berikut ini lokasi razia uji emisi tanggal 1 November 2023 di Jakarta.
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung.
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam).
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara.
5. Jalan Lingkar Luar Meruya.