Jokowi mendadak bimbang soal aturan PNS dilarang bawa kendaraan
PNS DKI belum siap dengan penerapan Ingub nomor 150 tahun 2013.
Gubernur Joko Widodo sempat berucap segera menerapkan aturan soal larangan PNS DKI membawa kendaraan pribadi sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Setelah berpikir-pikir, penerapan aturan itu akan dipertimbangkan kembali karena banyak pegawai yang belum siap. "Siang ini baru difinalkan, apakah bisa dilaksanakan atau tidak untuk besok," ujar pria yang akrab disapa Jokowi itu di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/1).
Meski demikian, Jokowi memastikan aturan itu tetap akan diterapkan. Hanya saja, dibuat bertahap agar pegawai tak kaget.
"Itu tetap jalan. Mungkin nanti sebulan, sekali, sebulan dua kali, sebulan empat kali mungkin nanti setiap hari," tambahnya.
Sebenarnya, secara tidak langsung Jokowi sudah mengimplementasikan aturan itu pada pegawai. Misalnya saja, setiap hari Jumat PNS diminta naik sepeda ke kantor.
"Itu-kan untuk memulai yang kecil, kalau Jumat sepedaan, kita mengarahkan untuk hak-hak jalan, sepeda, transportasi umum," jelas mantan wali kota Solo ini.
Seperti diketahui, sediakan Ingub tersebut mulai efektif 3 Januari 2014 mendatang. Ingub nomor 150 tahun 2013 itu berlaku untuk semua jabatan seperti sekretaris daerah, para deputi, para asisten sekda, inspektur, para kepala badan, para wali kota, bupati Kepulauan Seribu, kepala dinas, kepala Satpol PP, sekretaris DPRD, para kelapa biro, asisten Deputi, sekretaris Korpri, para direktur RSUD, direktur RSKD, kepala sudin, kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk menginstruksikan kepada bawahannya.