Kabar Terbaru Belasan Pencari Suaka di Setiabudi Jakarta Selatan, Ada dari Sudan hingga Yaman
Pencari suaka itu dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata.
Pencari suaka itu dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata.
- Pasar Krian Sidoarjo Terbakar, Api Berkobar sejak Subuh
- Ayah Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana Hari Ini
- Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya
- Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Kabar Terbaru Belasan Pencari Suaka di Setiabudi Jakarta Selatan, Ada dari Sudan hingga Yaman
Petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 15 pengungsi mendirikan tenda dan telah bermukim di depan kantor UNHCR, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak awal 2024 pada Selasa (2/7). Para pengungsi itu terdiri dari 13 orang dewasa dan dua anak.
Pencari suaka itu dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata. Mereka diketahui berasal dari Sudan, Somalia, Afghanistan, Iraq, Iran, Yaman dan etnis Rohingnya.
"Mereka kami bawa, kami data, untuk kemudian kami koordinasikan dengan IOM (International Organization for Migration) dan UNHCR untuk penempatan di community house," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulis diterima Selasa (2/7).
Menurut Silmy, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sepakat menertibkan pengungsi karena aktivitasnya dinilai mengganggu ketertiban umum.
Adapun penanganan pengungsi diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Pengungsi ditangani oleh satuan tugas (satgas) yang anggotanya meliputi berbagai instansi terkait, seperti TNI, Polri, Imigrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Negara (Kesbangpol), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
Silmy menjelaskan, pengungsi berbeda dengan deteni atau orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengungsi tidak diatur dalam UU Keimigrasian untuk dideportasi melalui Ditjen Imigrasi.
Pengungsi Dinaungan PBB
"Mereka berada di bawah naungan organisasi yang ditunjuk PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) selama penempatan sementara di Indonesia sampai nanti pemindahan ke negara tujuan pengungsi," ucap Silmy.
Silmy menambahkan pengamanan 15 pengungsi tersebut dilakukan guna memberikan efek jera agar tidak lagi melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
"Status mereka pengungsi dan sudah pegang kartu UNHCR, hanya saja mereka ingin segera ditempatkan di negara ketiga, sampai pasang tenda. Ini yang kita cegah, kita beri efek jera agar tidak ada lagi kejadian serupa di lain hari," kata dia.