Kadisdik DKI Klaim Penerapan Zonasi PPDB di Jakarta Sangat Adil
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono, membantah bila orangtua siswa merasa kecewa dengan kebijakan pelaksanaan PPDB berdasarkan sistem zonasi. Dia mengimbau kepada orangtua belum bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri, agar ke sekolah swasta karena sekolah negeri juga memiliki daya tampung terbatas.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan pembagian kuota Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diterapkan Pemprov DKI Jakarta ternyata lebih kecil dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono, mengatakan penerapan sistem zonasi sekolah pada PPDB di Jakarta dinilainya sudah cukup adil.
-
Bagaimana cara orang tua mendaftar siswa baru di sekolah? Di Jakarta, PPDB secara online dibuka pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Di Bantul, PPDB jenjang SMP negeri yang dilakukan secara online, dibuka melalui empat jalur yaitu Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Perpindahan tugas orang tua atau wali.
-
Apa kendala yang dihadapi orang tua dalam mendaftarkan siswa baru? “Kalau sekarang harus buat akun dulu dan itu antre sangat lama. Terus antre di ruang sini. Terus antre lagi di scan. Dan ini membuat orang tua semakin repot. Saya sudah dua hari ini mengurus beginian, dan sampai sekarang belum selesai,” kata Titin Sumarni, salah satu orang tua calon peserta didik baru.
-
Siapa yang baru saja memulai pendidikan di perguruan tinggi? Anak pertama dari Nola Be3 yang dikenal dengan nama Naura Ayu telah menyelesaikan pendidikan menengahnya sejak tahun 2020. namun, baru kali ini ia mengambil peran baru sebagai mahasiswi baru di perguruan tinggi.
-
Bagaimana cara sekolah mencarikan NISN baru bagi siswa? Bagi siswa baru, biasanya akan disarankan untuk melakukan cek NISN seperti langkah yang sebelumnya. Apabila dalam pencarian NISN nama siswa tak ditemukan, pihak sekolah akan mencarikan NISN serta mengajukan NISN baru dengan langkah ini: Download formulir peserta didik (F-PD) dan juga formulir A 1 pengajuan NISN baru di situs NISN.* Buka lama NISN di https://nisn.data.kemdikbud.go.id* Pilih menu formulir pengajuan (untuk mencarikan NISN baru siswa)* Cetak formulir-formulir* Lakukan pengisian semua formulir secara manual* Serahkan formulir tersebut kepada operator NISN/NPSN sekolah asal siswa tersebut* Bagi pihak sekolah maka dapat mengirimkan formulir A 1 tersebut kepada PDSP via email dengan alamat email pdsp@kemdiknas.go.id untuk diberikan NISN.
-
Siapa yang pakai seragam sekolah baru? Moana yang mengenakan seragam baru lengkap dengan hijabnya. Ia pun tampak bersemangat menggendong ransel merahnya ke sekolah.
-
Siapa yang pindah sekolah? Melansir dari akun fristymayangdewi, seorang siswa bernama Ucok terpaksa pindah sekolah ke Jakarta setelah ayahnya meninggal dunia.
"Sistem zonasi ini tidak hanya berpatokan pada satu indikator saja. Melainkan pada tempat domisili dan nilai rata-rata hasil ujian akhir siswa yang juga menjadi faktor penentu untuk masuk sekolah negeri di Jakarta," kata Ratiyono di Balai Kota DKI Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (26/6).
Dia juga membantah bila orangtua siswa merasa kecewa dengan kebijakan pelaksanaan PPDB berdasarkan sistem zonasi.
"Kalau menurut saya zonasi itu sudah sangat adil, tapi tetap ada parameter lain yang menyertai. Jadi tidak bisa hanya satu syaratnya. Kalau hanya satu syarat saja atau hanya cepat-cepatan datang ke sekolah, atau hanya jarak saja justru itu tidak adil," kata Ratiyono.
Dia mengimbau kepada orangtua yang belum bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri, agar mendaftar anaknya di sekolah swasta karena sekolah negeri juga memiliki daya tampung yang terbatas.
"Nah tetap ada kesempatan dia menimba ilmu di sekolah swasta. Karena jumlah sekolah negeri dan daya tampungnya juga terbatas. Nanti ketika anak diterima di swasta, coba deh belajar sungguh-sungguh biar bisa diterima di negeri pada jenjang berikutnya," kata Ratiyono.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan sistem zonasi sekolah pada PPDB untuk di Jakarta akan dilakukan penyesuaian.
"Karena itu di DKI sejak tahun 2018 sudah merapatkan, membuat riset, kajian dan kita sampai pada kesimpulan bahwa kita memiliki pola (PPDB) untuk SD, SMP, SMA," kata Anies di Jakarta Pusat, Senin.
PPDB untuk jalur SD itu menggunakan zonasi berbasis kelurahan, jadi siswa dari basis kelurahan 70 persen, basis dari provinsi 25 persen lalu luar dan luar DKI sebanyak lima persen.
Kemudian untuk SMP dan SMA menggunakan zonasi yang basisnya untuk kelurahan 60 persen, kemudian 30 persen dari luar kelurahan, dari luar DKI basisnya lima persen lalu jalur prestasi lima persen.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Keasistenan III Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Rully Amirulloh, mengatakan pembagian kuota PPDB yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta ternyata lebih kecil dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kalau di Permen 51 (tahun 2018) kan zonasi 90 persen, prestasi 5 persen, dan perpindahan orangtua 5 persen. Lalu Kemendikbud sudah merevisi di edarannya itu, baru kemarin dan dianggap telat, zonasinya jadi 80 persen, prestasi 15 persen. Sedangkan, Pemprov DKI menentukan jalur zonasi untuk SD sebanyak 70 persen, serta SMP dan SMA sebanyak 60 persen," jelas Rully saat dihubungi, Selasa (25/6).
Rully menganggap, kuota ini berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat. Meski begitu, perbedaan ini dinilainya juga tidak hanya terjadi di DKI Jakarta.
"Hampir semua daerah begitu juga, sebenarnya," ujarnya.
Menurutnya, perbedaan kuota yang diberlakukan di sejumlah daerah sudah diketahui Kemendikbud dan sudah mengumpulkan pihak terkait pada tanggal 10 Mei 2019 lalu.
"Ternyata Kemendikbud mengumpulkan Disdik DKI, Jabar, Depok, Bekasi. Dan di situ juga Kemendikbud udah tahu kalau DKI punya Pergub berbeda tentang PPDP. Jadi arahannya dari Kemendikbud cuma melakukan pendekatan ke wilayahan yang berbeda dari daerah lainnya," jelas Rully.
Namun, perbedaan peraturan ini tidak menyebabkan Pemprov DKI Jakarta dihukum, meski hal mengenai sanksi tertera dalam Permen 51 Tahun 2018.
"Kalau di pasal 41 kan ada pasal sanksi tuh. Bahwa setiap Pemda yang tidak mengikuti permen 51 akan diberikan sanksi lewat Dagri (Kementerian Dalam Negeri), teguran, dan sebagainya," dia mengakhiri.
Baca juga:
BKN Beberkan Ciri-Ciri Informasi Palsu Penerimaan CPNS
Pemkot Solo Naikkan Kuota Jalur Prestasi PPDB Menjadi 10 Persen
Ombudsman Sebut DKI Terapkan Kuota Zonasi PPDB Lebih Kecil dari Permen Kemendikbud
Anies Sebut Sistem Zonasi PPDB Mudahkan Siswa, Orangtua Tak Perlu Antre Sejak Subuh
Dukung Sistem Zonasi PPDB, Anies Fokus Intervensi dari Dalam Sekolah
Suasana Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi
Jokowi Perintahkan Mendikbud Evaluasi Sistem Zonasi PPDB
Ada 23 Ribu Siswa SD Lulus, Tangsel Hanya punya Kuota 7 Ribu Kursi SMP