Kasus DBD di Depok Melonjak, Ini Antisipasi Wali Kota Cegah KLB
Jumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2023. Adapun rinciannya, pada Januari 2024 sebanyak 68 kasus, Februari 119 kasus, Maret 68 kasus.
Saat ini, kasus DBD di Depok mencapai 255 kasus.
Kasus DBD di Depok Melonjak, Ini Antisipasi Wali Kota Cegah KLB
Penderita demam berdarah dengue (DBD) di Depok mencapai 255 kasus untuk periode Januari-Maret 2024. Jumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2023. Adapun rinciannya, pada Januari 2024 sebanyak 68 kasus, Februari 119 kasus, Maret 68 kasus. Jika dibandingkan tahun lalu, kasus DPD pada periode Januari 2023 sebanyak 28 kasus, Februari 28 kasus dan Maret sebanyak 22 kasus.
Mencegah potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD di Depok, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE).
SE Nomor: 440/152-Dinkes Tentang Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Depok yang ditandatangani 19 Maret 2024. SE dikhususkan untuk Direktur Rumah Sakit, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas, pimpinan klinik, dan dokter praktek mandiri se-Kota Depok.
"Disampaikan kepada camat dan lurah serta seluruh masyarakat terkait perlu ada langkah-langkah antisipatif yang dilakukan dalam mencegah peningkatan kasus DBD" kata Idris, Rabu (27/3).
Diterbitkan SE tersebut berdasarkan SE Kementerian Kesehatan RI Nomor PV.05.01/C.V/2526/2024 tentang Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus DBD dalam menghadapi potensi terjadinya KLB kasus DBD. Dalam SE disampaikan sejumlah langkah antisipatif yang dilakukan dalam menghadapi kesiapsiagaan peningkatan kasus DBD.
Pertama, Puskesmas segera melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) terhadap setiap kasus positif DBD dan menindaklanjuti sesuai hasil PE.
Kedua, melakukan penanganan pasien DBD sesuai kewenangan dan prosedur tatalaksana klinis.
Ketiga, dengan melakukan rujukan berjenjang sesuai prosedur yang berlaku. Langkah keempat, meningkatkan kapasitas sumber daya pencegahan dan pengendalian DBD yang meliputi peningkatan kapasitas SDM, serta bahan dan peralatan untuk melakukan deteksi dini dan pengendalian demam berdarah dengue.
Kelima, melanjutkan pelaksanaan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) sesuai pedoman yang berlaku termasuk melaksanakan Surveilans Kasus, Surveilans Vektor dan Surveilans Faktor Risiko terhadap kejadian DBD melalui kegiatan Pemantauan Jentik Berkala (PJB).
Selanjutnya, langkah keenam dengan melaporkan hasil pelaksanaan PJB yang dilakukan oleh kader kesehatan untuk disampaikan kepada Puskesmas di wilayah masing-masing.
Kemudian, Puskesmas menyampaikan rekapitulasi hasil pelaksanaan PJB kepada Dinas Kesehatan Kota Depok, melalui tautan https://docs.google.com/spreadsheets/d/1z1S1IOZEc5FgSJN-hvXGkrR4- YqrxfuyKdw6X17TcAM/edit#gid=1114867584.
Ketujuh, turut berperan aktif dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN). Kegiatan yang dilakukan dengan menguras, menutup, mendaur ulang (3M) Plus serta menghindari gigitan nyamuk di lingkungan rumah, perkantoran, tempat kerja, sekolah dan tempat umum.
Kedelapan, yaitu rumah sakit, klinik dan dokter praktik mandiri memberikan laporan kasus DBD kepada Puskesmas sesuai wilayah tempat tinggal.
Dan terakhir, langkah yang dilakukan yaitu seluruhnya dapat menyampaikan laporan kasus DBD kepada Dinkes, secara aktif setiap minggu, melalui email dbd.dinkesdepok@gmail.com.