Kadishub DKI: Dari 75 reklame di JPO hanya 1 yang minta izin
Kadishub: Dari 75 reklame di JPO hanya 1 yang minta izin. Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dari 75 reklame di jembatan penyeberangan orang (JPO), hanya satu yang memiliki izin. Oleh karena itu, pihaknya akan merobohkan papan reklame tidak berizin yang terpasang di sejumlah JPO di wilayah DKI.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dari 75 reklame di jembatan penyeberangan orang (JPO), hanya satu yang memiliki izin. Oleh karena itu, pihaknya akan merobohkan papan reklame tidak berizin yang terpasang di sejumlah JPO di wilayah DKI.
"Enggak ada yang bayar, enggak ada yang izin. Dari 75 cuma 1 yang ada izin, 74 enggak ada. Di depan Polda ini yang ada (izin)," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10).
"Semua reklame yang ada di JPO akan saya robohkan," sambungnya.
Menurut Andri, ukuran tinggi ideal sebuah papan reklame yang ditempelkan di JPO seharusnya tidak lebih dari 1 meter. Selain itu, tambahnya, papan reklame seharusnya ditempelkan pada gelagar dan bukan pada railing jembatan penyeberangan orang.
"Kebanyakan papan reklame, seperti yang ada di JPO Pasar Minggu, ditempelkan pada railing, bukan di gelagar. Reklame itu tidak boleh ya nempel di railing, dia harus nempel di gelagar, itu satu, karena railing itu didesain bukan untuk reklame. Yang kedua, reklame itu lebarnya atau tingginya harus 1 meter. Faktanya, berapa? 3 meter kali 20. Bayangkan, itu hampir menutupi jembatan penyeberangan," bebernya.