Kapolda Metro ke Rizieq: Pulang, hadapi, selesai
Kapolda Metro ke Rizieq: Pulang, hadapi, selesai. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengaku pihaknya belum akan melakukan tindakan jemput paksa terhadap tersangka chat pornografi Habib Rizieq Syihab. Menurutnya, saat ini proses sedang berjalan sehingga belum ada penetapan untuk tindak selanjutnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengaku pihaknya belum akan melakukan tindakan jemput paksa terhadap tersangka chat pornografi Habib Rizieq Syihab. Menurutnya, saat ini proses sedang berjalan sehingga belum ada penetapan untuk tindak selanjutnya.
"Kita sampai saat ini belum akan melakukan hal itu, prosesnya sedang berjalan, tunggu saja hasilnya nanti, akan segera kita umumkan," ujar Iriawan saat meninjau jalur mudik di Karawang, Jawa Barat, Selasa (6/6).
Dia juga menegaskan bahwa red notice terhadap pimpinan FPI itu juga belum dikeluarkan oleh pihak Interpol. "Red notice belum keluar dari Interpol, intinya kita menunggu, kita tidak bisa mengintervensi. Kita juga tidak bisa meminta, ya tergantung Interpol nanti mengkaji pengajuan kita ya," imbuhnya.
Iriawan juga berharap Rizieq segera pulang dan bisa pertanggungjawabkan kasus yang sedang berjalan. "Kita kan berharap yang bersangkutan pulang untuk mempertanggungjawabkan proses hukumnya kan begitu. Apa sih yang akan diperdebatkan kan gampang, pulang, hadapi, selesai itu saja kan, menurut saya itu yang terbaik," tuturnya.
Ketika disinggung akan ada pengerahan massa untuk membela Rizieq, Iriawan menanggapinya dengan santai dan ditindak sesuai hukum "Kalau ada yang mau mengerahkan massa berapa pun kan proses hukum harus dihadapi, selesai sudah kalau itu. Nanti salah benarnya bukan urusan polisi, polisi hanya menyiapkan bukti-bukti kalau sudah lengkap serahkan ke kejaksaan, lalu diteliti. Kalau lengkap tidak masalah, kalau P21 diuji di persidangan begitu kan prosesnya," imbuhnya.
Iriawan juga mengatakan jika tersangka melakukan praperadilan dipersilakan, menurutnya itu hak warga negara dalam proses hukum. "Jika mau melakukan seperti itu ya silakan, itu hak tersangka, kita hormati dan hargai," pungkasnya