Kapolres Jakut soal Viral Pengibaran Bendera di PIK: Yang Dilarang itu Kerumunannya
Pernyataan itu sekaligus meluruskan keterangan beberapa akun media sosial. Guruh mengingatkan kembali bahwa kasus aktif Covid-19 di Jakarta sedang melandai. Dalam hal ini, kepolisian tentu perlu menjaga agar tidak kembali ada kenaikan kasus aktif Covid-19.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menyampaikan, narasi yang beredar di media sosial terkait dengan pelarangan mengibarkan bendera merah-putih di kawasan PIK Pantai Indah Kapuk (PIK) keliru.
"Saya mau luruskan narasi yang beredar. Kami tegaskan yang dilarang itu adalah berkerumun. Kita tidak ingin terjadi klaster baru," tegas Guruh saat dihubungi, Rabu (18/8).
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
Sebelumnya, seorang ormas tertentu merekam aksi kepolisian mengadang rekan-rekan yang hendak mengibarkan bendera merah-putih dalam rangka memperingati HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021 kemarin. Rekaman video berdurasi satu menit viral di media sosial.
Guruh mengatakan, pihaknya sama sekali tidak melarang ormas tersebut mengibarkan bendera, hanya saja dari pemilihan lokasi dinilai kurang tepat.
Guruh mengatakan, Ia khawatir terhadap kerumunan yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut.
"Bukan kita melarang mereka mengibarkan bendera. Itu salah itu. Kalau mereka kibarkan bendera di situ kan pasti menimbulkan kerumunan. Ini yang kita hindari," ujar dia.
Pernyataan itu sekaligus meluruskan keterangan beberapa akun media sosial. Guruh mengingatkan kembali bahwa kasus aktif Covid-19 di Jakarta sedang melandai. Dalam hal ini, kepolisian tentu perlu menjaga agar tidak kembali ada kenaikan kasus aktif Covid-19.
"Jakarta sudah alami penurunan penularan jangan sampai nanti ada kumpul di situ malah naik lagi. Kita antisipasi seperti itu," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Cegah Penularan Covid, Polisi Bubarkan Ormas Datangi PIK untuk Bentangkan Merah Putih
Sistem Ganjil Genap Dinilai Tak Efektif, Wali Kota Bandung Pilih Penutupan Jalan
Aktivitas Masyarakat di Rumah Naik 13 Persen Saat PPKM
Batas Waktu Makan di Warteg Kini 30 Menit
Polisi Belum Terapkan Sanksi Tilang ke Pengendara Langgar Ganjil Genap
Ini Syarat Terbaru Naik Bus Damri di Masa Perpanjangan PPKM
Hari Pertama Mal di Depok Dibuka Kembali, Tiga Jam Diserbu Seribu Pengunjung