Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Jakpus Perketat Protokol Kesehatan di Pasar
Pengelola diminta memerhatikan jumlah pengunjung agar jangan sampai melebihi 50 persen dari daya tampung pasar dengan menurunkan petugas untuk melakukan pembatasan.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi meminta untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional wilayahnya selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi perpanjangan fase 1 menyusul temuan 41 kasus pedagang positif Covid-19 di Pasar Cempaka Putih.
"Ini harus di monitor terus sama pengelola pasar, jangan lepas tangan gitu. Jangan semuanya di serahkan ke pemerintah kota. Jadi pengelola pasar harus aktif juga," kata Irwandi dalam rapat pimpinan di Gedung Wali kota Jakarta Pusat dilansir Antara, Selasa (14/7).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
Irwandi menambahkan pengetatan saat ini menjadi suatu keharusan mengingat masih banyak pedagang dan pengunjung yang kerap melanggar protokol kesehatan.
Dia meminta pengelola memerhatikan jumlah pengunjung agar jangan sampai melebihi 50 persen dari daya tampung pasar dengan menurunkan petugas untuk melakukan pembatasan.
"Misalnya sekuriti pasar nih kalau lihat pasar ramai. Ya kalau kepenuhan, pengunjungnya ditahan dulu jangan suruh masuk dulu. Kan gitu, jadi jangan sampai numpuk di dalam, ini kan bisa diatur. Namun masih banyak pasar yang belum melakukan hal ini," ujar Irwandi.
Irwandi menyayangkan selama ini pengawasan di pasar-pasar masih mengandalkan petugas Satpol PP. Dia berharap pengelola pasar juga secara aktif bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut melakukan pengaturan agar tercipta situasi kondusif di pasar selama PSBB transisi perpanjangan masih berlangsung.
"Pegawai dinas kan juga turut (pengawasan), nah harus efektif jangan cuma datang melihat-lihat. Tapi harus ikut mengatur di dalamnya (pasar)," tutup Irwandi.
Seperti diketahui, pasar menjadi salah satu lokasi yang menyumbang cukup banyak kasus positif Covid-19. Hingga Minggu (12/7) terkonfirmasi sebanyak 6,8 persen kasus positif Covid-19 ditemukan dari pemeriksaan tes massal di pasar-pasar.
Terbaru, di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 41 pedagang di Pasar Cempaka Putih ditemukan terinfeksi virus asal Wuhan itu sehingga pasar haru ditutup sampai Rabu (15/7).
(mdk/ray)