Kawanan Jambret Bersenjata Parang Diciduk Usai Rampas HP Karyawati
Ocha menerangkan, ketiga tersangka ditangkap di kediaman masing-masing sepekan sesuai beraksi.
Jambret bersenjata parang resahkan warga di Jalan Gang Pintu Kecil, Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat. Ponsel milik karyawati perusahaan ekspedisi dirampas.
Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar menerangkan, tersangka TB (24), NDO (21) dan AP (17) berkeliling dengan mengendarai sepeda motor secara berbocengan mencari mangsa pada Minggu 22 Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB. Kawanan jambret itu kemudian menghampiri korban yang sedang bermain handphone.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
"Tersangka TB menggunakan parang mengancam korban kemudian tersangka AP mengambil ponsel," kata Rosana yang akrab disapa Ocha, Rabu (8/6).
Ocha menerangkan, ketiga tersangka ditangkap di kediaman masing-masing sepekan sesuai beraksi. "Pada saat melakukan penangkapan sama sekali tidak ada perlawanan," ujar dia
Atas perbuatannya, tersangka dijerat 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukum penjara 12 tahun. Kepada penyidik, tersangka inisial TB dan AP baru sekali beraksi. Sementara NDO sudah kedua kalinya.
Adapun, ponsel yang dijambret dijual dengan harga Rp1 juta. Uangnya dibagi secara merata.
"Penggunaan uang digunakan untuk kehidupan sehari-hari," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)