Kemendagri: Ahok bisa pilih wagub DKI tanpa persetujuan DPRD
Ketentuan terkait jumlah wakil gubernur ada dalam Pasal 168 ayat 1 Perppu 1/2014 tentang Pilkada.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan menjelaskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dapat menentukan sendiri wakilnya tanpa harus menggunakan persetujuan DPRD. Menurut dia, konstruksi tersebut sengaja dibuat agar daerah memiliki pemimpin yang kompak.
"Memang itu konstruksinya, tidak melalui DPRD supaya dengan begitu kepala daerahnya bisa akur, harmonis tidak pecah kongsi," ujar Djohan di kantornya, Jakarta, Jumat (28/11).
Djohan menjelaskan hal ini berkaca pada pengalaman yang selama ini terjadi. Menurut dia, antara kepala daerah dan wakilnya selalu tidak akur.
"Kalau orang nomor satu di daerah kayak Tom & Jerry, kan dia enggak aman. Birokrasi juga pusing, rakyat apalagi. Itu pendidikan politik yang buruk," kata dia.
Ketentuan terkait jumlah wakil gubernur ada dalam Pasal 168 ayat 1 Perppu Pilkada langsung. Ketentuan tersebut pada huruf a menyebutkan provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan satu juta jiwa tidak memiliki wakil gubernur.
Pada huruf b, provinsi dengan jumlah penduduk di atas satu juta sampai dengan tiga juta jiwa dapat memiliki satu orang wakil gubernur. Huruf c menyebutkan provinsi dengan jumlah penduduk di atas tiga juta hingga 10 juta jiwa dapat memiliki dua wakil gubernur. Sedangkan pada huruf d menyebutkan provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta jiwa dapat memiliki tiga wakil gubernur.
Untuk kasus DKI, Ahok dapat memiliki tiga wakil gubernur. Tetapi, terang Djohan, jika Ahok hanya menginginkan satu wakil gubernur, itu tidak masalah.
"Kalau tidak mau ada wakil, itu yang tidak boleh," ungkapnya.