Kepala Bappeda DKI Jakarta kembali dipanggil KPK soal reklamasi
Setibanya di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB, Tuty enggan berkomentar kepada para awak media.
Untuk ketiga kalinya Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan masih terkait dengan kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi (MSN) soal pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta.
"(Tuty Kusumawati) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," ujar pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (15/4).
Setibanya di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB, Tuty enggan berkomentar kepada para awak media. Tuty yang mengenakan kemeja cokelat tersebut bergegas masuk ke dalam ruang tunggu KPK.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara.
Tidak hanya itu KPK juga telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang. Keenam orang tersebut adalah Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, CEO PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma, Gerry swasta, Berlian sekretaris Ariesman Widjaja, Sunny Tanuwidjaja staff khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma.
Pada operasi tangkap tangan (31/3) KPK mengamankan ketua komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap di pusat perbelanjaan Jakarta Selatan saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).
PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.
Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.