Ketua BPK bersikeras ada kejanggalan pembelian lahan Sumber Waras
Meskipun lahan sudah dibeli oleh Pemprov DKI namun saat ini masih dimanfaatkan oleh pihak penjual.
Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Harry Azhar bersikeras mencium kejanggalan dalam jual beli lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat. Ia menyebut pembayaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk peralihan hak tanah seluas 3,6 hektar terhadap Yayasan Kesehatan Sumber Waras tak lazim.
Ia menyebut kejanggalan terlihat tak hanya terkait pembayaran yang menggunakan cek tunai, melainkan waktunya pun janggal.
"Bahwa diakhir Desember, 31 Desember 2014, jam 7, ada bukti cek tunai, jam 7 sekian detik. Kenapa ini seperti dipaksakan?" ujar Harry di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (16/4).
Selain itu, lanjut Harry, pembayaran peralihan lahan yang dilakukan di akhir bulan Desember pun terkesan dipaksaan.
"Kenapa (dipaksakan), memang itu kalau lewat dari jam 12, pembayaran setelah itu tidak sah. Tapi kenapa di bayar sebelum tutup buku? (Tutup buku) 25 Desember, artinya pemprov DKI sudah pada posisi debit, tapi objek lahan belum masuk asset DKI, karena sampai hari ini belum dikuasai pemprov DKI," jelasnya.
Ia lantas membandingkan transaksi yang dilakukan PT Ciputra Karya Unggul (CKU) dengan Yayasan Sumber Waras (YKSW) dimana terikat kontrak perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) No. 7 tertanggal 14 November 2013 tentang lahan RSSW seluas 3,6 ha berstatus hak guna bangunan (HGB), dimana pihak CKU hanya memberikan perikatan sebesar 8 persen, bandingkan dengan Pemprov DKI sudah melakukan pembayaran secara tunai 100 persen, padahal serah terima baru tahun 2018.
Harry pun menyayangkan, meskipun lahan sudah dibeli oleh Pemprov DKI namun saat ini masih dimanfaatkan oleh pihak penjual dalam hal ini Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras.
Baca juga:
Ahok: Saya bilang kalau audit BPK itu Tuhan tak bisa dievaluasi
Gara-gara Sumber Waras, KPK dikritik pedas Fadli Zon hingga Lulung
Ketua BPK bersikeras ada kejanggalan pembelian lahan Sumber Waras
Dirut Sumber Waras benarkan adik Ahok diajukan sebagai notaris
Fadli Zon duga ada kekuatan politik di balik Kasus Sumber Waras
Fadli Zon soal kasus Sumber Waras: KPK kan bisa jadi alat kekuasaan
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).