Ketua DPRD DKI Larang Anggota TGUPP Rangkap Jabatan
Karena hal itu, Politikus PDI Perjuangan itu meminta agar dapat dilakukan efisiensi. Sebab salah satu anggota TGUPP tercatat sebagai dewan pengawas rumah sakit.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyarankan agar anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI tidak rangkap jabatan. Dia menyebut hal itu dapat menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat mengaudit laporan milik Pemprov DKI Jakarta.
"Yang menjadi Dewan Pengawas (anggota TGUPP), dia punya gaji dua, enggak boleh. Haryadi kalau enggak salah namanya, kalau BPK tahu, itu temuan loh," katanya saat rapat Banggar RAPBD DKI 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Siapa yang Ganjar Pranowo temui di Rakernas PDIP? Ganjar tiba di lokasi pukul 13.27 WIB dengan mengenakan pakaian serba merah sambil membawa gambar Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden pertama RI, Soekarno.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Siapa yang memimpin PDRI? Syafruddin Prawiranegara tercatat menjadi Ketua PDRI dalam waktu yang singkat, yaitu dari 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949, namun hal ini sangat menentukan eksistensi Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Karena hal itu, Politikus PDI Perjuangan itu meminta agar dapat dilakukan efisiensi. Sebab salah satu anggota TGUPP tercatat sebagai dewan pengawas rumah sakit.
"itu dihilangkan saja, efisiensi. Kalau Dewan Pengawas punya gaji, ini (TGUPP) punya gaji, jadi temuan," ujarnya.
Anggota TGUPP Rangkap Jabatan
Sebelumnya, anggota TGUPP Achmad Haryadi disebut sebagai anggota dewan pengawas tujuh rumah sakit di Jakarta. Hal tersebut terungkap saat rapat Komisi E DPRD DKI bersama Dinas Kesehatan.
Tim Dewas itu ditanggung bersama-sama, 7 RS pembinaan dan pengawasannya dalam satu tim itu untuk 7 RS," kata Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any saat rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Minggu (8/12).
Dia menjelaskan, Dewan Pengawas itu terdiri lima orang. Salah satu anggota yang disebutkan yakni Haryadi yang saat ini juga menjabat sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Haryadi yang TGUPP?" tanya anggota Komisi E dari Fraksi Gerindra Rani Mauliani.
Pertanyaan itu pun langsung dibenarkan oleh Khafifah. Kendati begitu dia menyebut terpilihnya Haryadi sebagai Dewan Pengawas dari keahliannya.
"Tapi ini dari BLUD Pak, dia bukan PNS memang. Pensiunan profesional," ucap Khofifah.
Selain RSUD Koja, terdapat enam rumah sakit lainnya di Jakarta yang mendapatkan Dewan Pengawas. Di antaranya yakni RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, dan RSUD Duren Sawit.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com