Ketua DPRD DKI soal Interpelasi Anies: Setiap Palu yang saya Ketuk Sesuai Aturan!
Politikus PDIP itu mengklaim bahwa tidak pernah melanggar aturan dan selalu menggunakan hak dan kewajiban sesuai aturan, selama menjabat sebagai Ketua DPRD.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan siap hadapi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta, terkait laporan yang dilayangkan ketujuh fraksi buntut pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula E.
Untuk diketahui tujuh fraksi menolak adanya interpelasi adalah Gerindra, NasDem, PAN, PKS, PPP-PKB, Demokrat dan Golkar, yang pada akhirnya mereka mengadukan tindakan Prasetio ke BK pada Rabu (29/9) kemarin.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Siapa yang memimpin PDRI? Syafruddin Prawiranegara tercatat menjadi Ketua PDRI dalam waktu yang singkat, yaitu dari 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949, namun hal ini sangat menentukan eksistensi Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
"Saya siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta," kata Prasetio seperti dikutip dalam akun instagramnya, Kamis (30/9).
Karena, Politikus PDIP itu mengklaim bahwa tidak pernah melanggar aturan dan selalu menggunakan hak dan kewajiban sesuai aturan, selama menjabat sebagai Ketua DPRD.
"Saya meyakini bahwa setiap palu yang saya ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," jelasnya.
Prasetio juga mengungkapkan, pelaksanaan rapat paripurna yang mengagendakan usulan hak interpelasi Formula E kepada Gubernur Anies Baswedan pada Selasa (28/9) lalu, telah sesuai aturan.
Sebagaimana dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas bahwa Setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.
Lalu, pada ayat 2 di Pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.
"Atas dasar ketentuan tersebut, saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus)," tuturnya.
Padahal, Prasetio mengungkap ketika Rapat Bamus juga ikut dihadiri para perwakilan fraksi yang menolak interpelasi. Namun saat rapat tidak ada satu pun dari fraksi yang menolak mengajukan keberatan, sehingga agenda interpelasi dimasukan ke dalam rapat paripurna.
"Sampai pada akhirnya disetujui untuk diagendakan dalam forum, tidak satu pun dari mereka yang mengemukakan pendapat hingga akhirnya saya mengetuk palu penutup rapat," ujarnya.
"Padahal kita tahu bersama bahwa seluruh pendapat, pernyataan, atau argumentasi apapun baiknya disampaikan dalam meja resmi rapat DPRD Provinsi DKI Jakarta, bukan di meja makan," tambahnya.
Sebelumnya, Tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Pelaporan ini terkait persoalan rapat paripurna interpelasi Formula E.
"Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. Bukti pendukungnya surat undangan itu (surat bamus), yang dibikin setelah surat undangan bamus yang agendanya hanya tujuh. Kemudian surat undangan Selasa ini yang tanpa paraf juga," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan BK DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9).
Bukti yang dibawa mulai daftar hadir anggota DPRD saat paripurna, hingga surat undangan rapat badan musyawarah (Bamus) yang tak mencantumkan pembahasan interpelasi Formula E. Namun surat itu dikeluarkan setelah rapat dan tidak ditandatangani empat Wakil Ketua DRPD DKI dan surat itu menjadi alat bukti yang dikirimkan ke BK.
"Itu surat keluar setelah acara bamus selesai, jadi diusulkan," jelas politikus Gerindra itu.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan, pihaknya menduga adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Prasetyo, yang menjadi dasar aduan tujuh fraksi ke BK.
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar, sehingga secara ketentuan, maka BK-lah tempat kita untuk menyampaikan," ujarnya.
Sedangkan, Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi menjelaskan, telah menerima laporan dari tujuh fraksi. Selanjutnya, dia menambahkan, laporan akan dipelajari bersama seluruh anggota BK.
"Kami akan baca laporannya dulu, nanti kami rapatkan dengan seluruh anggota BK. Hasilnya kayak apa, nanti yang menentukan kesimpulannya dari sembilan anggota itu," tutupnya.
Baca juga:
Cerita 'Ketuk Palu' Selundupan Interpelasi Anies Baswedan
Wagub DKI Sebut Tak Ada Lobi Anies ke DPRD Soal Interpelasi Formula E
PSI Heran Anggaran Formula E Dibiayai APBD Bisa Mahal, Giliran Pakai Swasta Murah
PDIP DKI Sebut Penjelasan Isu Formula E oleh Pemprov Hanya Angan-Angan
Tina Toon Protes Formula E di Interpelasi Anies: Balapan Enggak Bikin Kenyang